SAMARINDA – Peredaran narkoba jenis ekstasi berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 3.767 butir di wilayah Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda pada Senin, (17/07/2023).
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menerangkan, kronologi penangkapan bermula ketika petugas menerima informasi tentang adanya transaksi narkoba di daerah Loa Janan Ilir. Hingga kemudian mereka melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pria berinisial MI (26). “Dari penggeledahan badan, petugas menyita 50 butir pil ekstasi,” papar Kapolresta Samarinda kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).
Anggota pun selanjutnya melakukan pengembangan. Dan berhasil menemukan tambahan 3.667 butir ekstasi lainnya di tempat tinggal tersangka MI. “Dari pengakuan tersangka hanya sebagai kurir yang mengantarkan barang. Dalam setiap transaksi diberi upah sebesar Rp 500 ribu,” sambung perwira polisi berpangkat melati tiga tersebut.
Sementara itu, untuk pemilik barang sedang diburu polisi. Ary menegaskan, pelaku utama sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Barang haram tersebut dijual dengan harga Rp 700 ribu per butirnya. Dari pengakuan tersangka, diketahui bahwa sudah beberapa kali melakukan transaksi, sebelum akhirnya tertangkap,” sesalnya.
Atas perbuatan tersebut, MI disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 KUHP tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara. “Kami menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berperan aktif untuk membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Samarinda,” harapnya.