KUBU RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kubu Raya menangkap seorang pria berinisial LL (43) usai melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, LM (32).
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan penangkapan berlangsung di kediaman pelaku, Jalan Adisucipto, Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, Kalbar, Rabu (3/9/2025).
Kasus ini mencuat setelah korban resmi melapor ke Polres Kubu Raya pada Selasa (2/9/2025). Polisi yang menerima laporan bergerak cepat dan hanya berselang waktu singkat, pelaku berhasil diringkus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Peristiwa KDRT tersebut bermula pada Senin (25/8/2025) sekitar pukul 21.30 WIB. Adu mulut antara suami-istri berubah menjadi tindak kekerasan setelah LL menuduh istrinya mengonsumsi narkoba.
“Penyangkalan korban membuat emosi pelaku meledak,” ungkapnya, Kamis (11/9/2025).
LL kemudian menarik baju korban, memukul dada, menjambak rambut, hingga menyeret istrinya ke dapur. Aksi keji itu disaksikan langsung anak kandung mereka yang ketakutan.
Sang anak bahkan sempat menelpon paman untuk meminta pertolongan, namun pelaku justru menantang saat ada yang mencoba melerai.
“KDRT bukan hanya melukai fisik, tapi juga psikis korban. Polisi bertindak cepat agar korban mendapat perlindungan hukum,” ujarnya.
Ade menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Kubu Raya dalam menindak tegas tindak kekerasan, baik di ranah publik maupun domestik.
“Kami ingin masyarakat merasa aman. Jangan ragu melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kekerasan. Kepolisian akan selalu hadir,” tegasnya.
Atas perbuatannya, LL kini dijerat Pasal 44 Ayat 1 Jo Pasal 5 huruf (a) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan/atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
