Kubu Raya

Polisi Kunci Lahan Karhutla Lintang Batang, Penyebab Kebakaran Masih Diburu

Avatar photo
Oleh Destriadi Yunas
Ukuran Font
Kecil Besar

KUBU RAYA – Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Lintang Batang, Jalan Trans Kalimantan, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, memasuki tahap penyelidikan.

Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Polres Kubu Raya mengamankan lokasi bekas kebakaran dengan memasang garis polisi atau police line.

Area yang telah dipasangi garis polisi tersebut untuk sementara disterilkan dari berbagai aktivitas. Polisi juga memasang banner peringatan agar lokasi tidak dimasuki atau digunakan untuk kegiatan apa pun selama proses penyelidikan berlangsung.

Langkah ini dilakukan setelah tim melakukan pemeriksaan awal di lokasi yang ditetapkan sebagai tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa S Aktadivia melalui mengatakan pengamanan TKP menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan.

“Satgas Gakkum memasang police line dan banner peringatan untuk mengamankan lokasi sekaligus mendukung proses penyelidikan terhadap peristiwa kebakaran,” katanya, Selasa (1/9/2026).

Sterilisasi berlaku untuk semua pihak, termasuk pemilik lahan. Polisi meminta tidak ada aktivitas dilakukan di area yang telah diamankan.

“Tujuannya agar lokasi steril dan tidak ada aktivitas apa pun, termasuk oleh pemilik lahan, selama proses penyelidikan berlangsung,” ujarnya.

Meski lokasi telah diamankan, kepolisian belum menarik kesimpulan mengenai penyebab karhutla maupun pihak yang bertanggung jawab.

Polisi masih mengumpulkan informasi dari lapangan dan meminta keterangan sejumlah saksi untuk merangkai kronologi kejadian.

“Polisi belum menyimpulkan penyebab kebakaran maupun pihak yang bertanggung jawab. Penyelidikan masih berlangsung dan keterangan tambahan dari saksi masih diperlukan,” terangnya.

Artinya, hingga saat ini belum ada pihak yang dapat dinyatakan sebagai pelaku atau bertanggung jawab atas kebakaran tersebut.

Polisi memastikan setiap kesimpulan akan didasarkan pada hasil pemeriksaan di lapangan dan keterangan saksi yang diperoleh selama proses penyelidikan.

Selain mencari tahu sumber dan penyebab kebakaran, kepolisian juga akan memastikan luasan lahan yang terdampak.

Satgas Gakkum Polres Kubu Raya akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengukuran lahan.

Pengukuran diperlukan agar luas area yang terbakar dapat diketahui secara akurat dan menjadi bagian dari kelengkapan data penyelidikan.

Kawasan Lintang Batang sebelumnya menjadi salah satu titik karhutla yang mendapat perhatian karena kebakaran berada dekat dengan permukiman warga dan SPBU serta berdampak terhadap kondisi Jalan Trans Kalimantan akibat kepulan asap.

Setelah proses pemadaman dan pendinginan dilakukan, kini lokasi bekas kebakaran diamankan untuk kepentingan penegakan hukum.

“Proses penyelidikan masih berjalan. Hasil pemeriksaan nantinya akan menentukan penyebab kebakaran dan apakah terdapat pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” pungkasnya.