BONTANG – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Bontang, Akhmad Suharto, mengimbau seluruh perusahaan di Kota Bontang agar memenuhi kewajiban memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.
Ia menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, perusahaan diminta segera menyalurkannya tepat waktu menjelang hari raya.
“Memang itu kewajiban perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerja, kalau tidak silahkan datang ke pos pengaduan,” ujarnya, Rabu (25/2/2025).
Ia mengingatkan, nantinya Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang secara rutin akan membuka posko pengaduan THR.
Posko ini diperuntukkan bagi pekerja yang belum menerima haknya atau mengalami kendala dalam pencairan THR.
“Tapi ya harapannya perusahaan memberikan THR, sesuai aturannya agar menjelang hari raya tetap kondusif,” tegasnya.
