Samarinda

Pemkot Samarinda Ambil Alih 49 Ribu Peserta BPJS

Avatar photo
Oleh Jalia
Ukuran Font
Kecil Besar

SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda mulai menyiapkan langkah transisi setelah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengembalikan sekitar 49 ribu peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) kepada pemerintah kota. Pengalihan tersebut mulai berlaku sejak 1 Agustus 2026.

Pemerintah Kota Samarinda segera melakukan koordinasi lintas organisasi perangkat daerah untuk memastikan proses pengalihan berjalan lancar. Langkah tersebut dilakukan agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berlangsung tanpa hambatan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Samarinda, dr. H. Ismid Kusasih, mengatakan pihaknya telah menerima surat resmi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengenai redistribusi peserta BPJS PBI tersebut.

“Pelayanan kesehatan tetap berjalan meski peserta BPJS dialihkan kepada Pemerintah Kota Samarinda seluruhnya,” ujar Ismid, Selasa (4/8/2026).

Pemerintah Kota Samarinda akan menggelar rapat koordinasi untuk membahas tindak lanjut pengalihan peserta BPJS PBI. Pembahasan tersebut dipimpin pemerintah daerah bersama perangkat terkait sesuai kewenangan masing-masing.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Samarinda, dr. H. Ismid Kusasih (jalia/junalborneo)

Menurutnya, Pemerintah Kota Samarinda siap melaksanakan berbagai langkah yang diperlukan agar proses transisi administrasi tidak mengganggu pelayanan kesehatan. Dinas Kesehatan juga telah menyiapkan dukungan pelayanan pada seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama.

“Kami memastikan masyarakat tetap memperoleh pelayanan kesehatan tanpa kendala selama proses pengalihan berlangsung bersama,” katanya.

Ismid menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap perubahan kewenangan administrasi tersebut. Peserta BPJS PBI tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan di puskesmas maupun fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Pelayanan kesehatan merupakan pelayanan dasar yang wajib diberikan pemerintah kepada masyarakat. Karena itu, seluruh fasilitas kesehatan di Kota Samarinda tetap melayani peserta BPJS sesuai prosedur yang berlaku.

“Masyarakat tetap bisa berobat seperti biasa meski kewenangan administrasi telah berubah sekarang bersama,” jelasnya.

Ismid berharap koordinasi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kota Samarinda terus berjalan selama masa transisi. Ia memastikan Dinas Kesehatan akan memantau pelaksanaan pelayanan agar masyarakat tetap memperoleh akses kesehatan secara optimal tanpa kendala.