Samarinda

Pemkot Evaluasi Sistem Antrian Biosolar Mulai September

Avatar photo
Oleh Jalia
Ukuran Font
Kecil Besar

SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda mengevaluasi rencana pemberlakuan sistem pengambilan nomor antrian pembelian biosolar yang dijadwalkan mulai 1 September 2026.

Evaluasi dilakukan setelah ratusan sopir yang tergabung dalam Forum Gerakan Sopir Samarinda (FGSS) menyampaikan keberatan terkait mekanisme antrian saat aksi demonstrasi di Balai Kota Samarinda, Senin (24/8/2026).

Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan, sistem antrean tersebut perlu dikaji kembali karena sebelumnya ditemukan dugaan praktik jual-beli nomor antrean di sejumlah SPBU.

“Nomor antrian di beberapa SPBU diduga diperjualbelikan Rp100 ribu hingga Rp150 ribu,” kata Andi Harun.

Menurutnya, praktik tersebut dapat membebani sopir yang memang menggunakan biosolar untuk kebutuhan operasional sehari-hari. Sopir bahkan disebut terpaksa membayar agar mendapatkan kesempatan mengisi BBM bersubsidi.

Andi mengatakan, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pengelolaan nomor antrian kemudian diarahkan ke Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda.

“Pengelolaan antrian ditarik ke Dishub karena praktik jual-beli sulit dihentikan,” ujarnya.

Pemkot Samarinda saat ini mengidentifikasi sekitar lima SPBU yang diduga memiliki persoalan terkait antrean biosolar. Pemerintah akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut bersama kepolisian, Pertamina Patra Niaga, dan Dishub.

Andi menegaskan, pemerintah tidak ingin mengambil keputusan secara gegabah sebelum memastikan fakta di lapangan.

“Kami harus memastikan dulu apakah praktik itu melibatkan pihak SPBU,” jelasnya.

Jika ditemukan pelanggaran, Pemkot Samarinda tidak menutup kemungkinan memberikan rekomendasi tindakan terhadap SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran.

Terkait rencana pemberlakuan sistem antrian pada 1 September, Andi mengatakan akan melakukan pembahasan lebih lanjut. Evaluasi tersebut mempertimbangkan kesiapan sumber daya manusia Dishub dalam menangani antrian.

“Setelah ini kami akan diskusikan kembali mekanisme pemberlakuannya,” ujarnya.

Ia menyebut salah satu kendala sistem tersebut berada pada keterbatasan petugas Dishub apabila seluruh pengelolaan antrian dilakukan pada satu titik.

Pemkot juga mempertimbangkan kemungkinan melibatkan unsur TNI dan Polri dalam pengaturan distribusi antrian. Namun, mekanisme tersebut masih akan dibahas lebih lanjut.

Dalam jangka panjang, Pemkot Samarinda menyiapkan sistem berbasis digital untuk mengatur antrean biosolar. Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Samarinda disebut mulai mengerjakan sistem tersebut.

Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi antrean panjang kendaraan di SPBU sekaligus mencegah praktik jual-beli nomor antrean.

Andi menegaskan, penataan dilakukan untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.