Kalimantan Timur

Pemkab Kutai Barat Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD, Tekankan Sinkronisasi Pembangunan Daerah

Avatar photo
Oleh Ibnu
Ukuran Font
Kecil Besar

KUTAI BARAT – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat memberikan tanggapan resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna VI Masa Sidang I Tahun 2026, yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kutai Barat, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Senin (30/3/2026).

Agenda rapat tidak hanya membahas jawaban pemerintah daerah, tetapi juga mencakup pembentukan panitia khusus (pansus) DPRD guna mendalami pembahasan sejumlah Raperda yang telah diajukan.

Wakil Bupati Kutai Barat, H. Nanang Adriani, menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah mencermati secara menyeluruh berbagai masukan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi, di antaranya Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gabungan Gerindra–Demokrat–PKS, serta Fraksi Gabungan Golkar–PAN–Hanura–Perindo.

Ia mengapresiasi perhatian serta saran konstruktif dari DPRD terhadap tujuh Raperda yang sebelumnya telah dipaparkan dalam rapat paripurna pada 16 Maret 2026.

“Masukan dari fraksi-fraksi menjadi bahan penting bagi pemerintah dalam menyempurnakan substansi Raperda agar lebih tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Agenda rapat di lanjutkan dengan pembentukan panitia khusus (pansus) DPRD guna mendalami pembahasan sejumlah Raperda yang telah diajukan. (HumasTNI).

Menanggapi Fraksi PDI Perjuangan, pemerintah menegaskan bahwa seluruh Raperda yang diajukan telah disusun sejalan dengan arah kebijakan dalam RPJMD serta visi pembangunan daerah. Implementasinya pun dirancang dengan dukungan kelembagaan yang kuat, sumber daya manusia yang memadai, serta perencanaan anggaran yang terukur.

Sementara itu, terkait pandangan Fraksi Gabungan Gerindra–Demokrat–PKS mengenai rencana pemindahan ibu kota Kecamatan Bongan, pemerintah menjelaskan bahwa proses penyusunan telah melalui kajian akademik yang mempertimbangkan aspek teknis, strategis, dan administratif secara komprehensif.

Adapun terhadap pandangan Fraksi Gabungan Golkar–PAN–Hanura–Perindo, pemerintah menyatakan sejalan bahwa penyusunan Raperda harus mempertimbangkan kondisi riil daerah, termasuk karakteristik geografis, jumlah penduduk, luas wilayah, hingga potensi sumber daya yang dimiliki.

Pemerintah berharap, melalui pembahasan lanjutan bersama DPRD, seluruh Raperda tersebut dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya tepat guna, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan pembangunan di Kabupaten Kutai Barat.