PENAJAM — Tewasnya tiga pekerja yang meninggal dunia dalam insiden longsor di area proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) milik PT Kilang Pertamina Balikpapan (KPB) membuat perusahaan semakin.
PT Semen Indonesia Logistik (Silog) yang merupakan sub kontruksi yang memperkerjakan ketiga orang tersebut diketahui tidak terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
Hal itu diungkapkan Kepala Disnakertrans PPU, Marjani. Disampaikan hingga kini, perusahaan itu juga belum melaporkan keberadaan tenaga kerja maupun jenis kegiatan yang dilakukan di wilayah Penajam.
“PT Silog belum pernah melaporkan jumlah tenaga kerja dan jenis pekerjaannya ke kami. Jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan untuk para pekerja pun tidak ada. Ini pelanggaran,” tegas Marjani, Kamis (30/10/2025).
Menurutnya, hasil pengecekan bersama BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan tidak ada satu pun nama korban yang tercatat dalam data kepesertaan.
Padahal, lanjut Marjani, setiap pekerja yang menerima upah wajib didaftarkan oleh perusahaan, tanpa memandang status kerja.
“Dari tiga korban, satu orang merupakan penduduk PPU, sementara dua lainnya berasal dari luar provinsi. Kami cek semuanya, baik di BPJS Ketenagakerjaan daerah maupun pusat, hasilnya nihil,” jelasnya.
Dia menegaskan, jika para korban menerima upah, maka tanggung jawab jaminan sosial sepenuhnya berada di pihak perusahaan.
Sedangkan pekerja rentan yang tidak menerima upah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
“Dalam kasus ini, ketiganya merupakan pekerja yang menerima upah, jadi sudah jelas kewajiban itu ada di perusahaan,” ucapnya.
Ia juga mengungkapkan, PT Silog tidak tercatat dalam daftar 144 perusahaan resmi yang terdata di Disnakertrans PPU.
Terkait proses hukum, ia menjelaskan, penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan dari provinsi, mengingat kewenangan investigasi berada di tingkat tersebut.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pengawas provinsi dan pihak kepolisian. Kalau nanti ditemukan pelanggaran, tentu ada konsekuensi hukum,” ujarnya.
Marjani menambahkan, Disnakertrans PPU siap memanggil PT Silog untuk memberikan klarifikasi dan melakukan sosialisasi kewajiban perusahaan terhadap perlindungan tenaga kerja.
“Berapa pun masa kerja seseorang, bahkan baru satu minggu, perusahaan tetap wajib mendaftarkan ke BPJS. Ini bukan untuk mempersulit, tapi untuk melindungi pekerja,” tutupnya.
