NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mendorong Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) segera membentuk Tim Terpadu (Timdu) untuk menyelesaikan persoalan lahan warga yang terdampak pembangunan jalan tol Segmen 6A di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku.
Jalan tol tersebut merupakan bagian dari proyek strategis nasional (PSN) yang menjadi akses menuju Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.
“Pembangunan jalan tol ini sangat erat kaitannya dengan IKN, sehingga kami meminta agar Pemkab PPU segera membentuk Timdu guna menyelesaikan persoalan yang kini sedang dihadapi masyarakat,” ujar Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimuddin, usai rapat koordinasi dan mediasi di Balai Kota Nusantara, Kamis (10/7/2025).
Ditegaskan, penyelesaian persoalan tanah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan bukan kewenangan OIKN secara langsung. Namun, pihaknya mendorong agar proses penyelesaian dapat segera berjalan agar pembangunan tidak terhambat.
“Masalah ini berada di ranah Pemprov Kaltim dan Pemkab PPU. Kami hanya mendorong agar secepatnya diselesaikan. PSN ini tetap harus jalan karena menyangkut dukungan terhadap pembangunan IKN,” katanya.
Dalam rapat tersebut, Alimuddin menjelaskan, meski Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah memiliki data nominatif atas lahan warga, proses verifikasi tetap diperlukan oleh Timdu. Hal itu penting untuk memastikan keabsahan data dan mempercepat pengadaan lahan.
“Verifikasi oleh Timdu adalah bagian penting dalam tahapan pengadaan lahan. Itu yang harus segera dilakukan,” jelasnya.
Masalah yang muncul, kata Alimuddin, berkaitan dengan tumpang tindih klaim atas lahan yang diklaim warga namun juga ditanami pohon industri milik PT ITCI Hutani Manunggal (IHM). Situasi ini sempat membuat bingung tim pengadaan lahan karena berada di area yang sebelumnya dianggap masuk konsesi PT IHM.
Namun, menurutnya, persoalan tersebut kini mulai terang setelah terbitnya Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) Nomor 11 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa lahan dimaksud berada di luar konsesi PT IHM.
“Dengan penegasan dari SK Menhut itu, harusnya masalah status lahan sudah jelas. Sekarang tinggal bagaimana kita menyamakan persepsi dan menuntaskan proses pengadaan lahan melalui Timdu,” tutupnya.
