Kalimantan Timur

Maling Outdoor AC Stadion Palaran Rugikan Ratusan Juta

Avatar photo
Oleh Jalia
Ukuran Font
Kecil Besar

SAMARINDA – Seorang pria berinisial RR (26) diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan pencurian komponen pendingin udara (AC) di gedung bulu tangkis kawasan Stadion Utama Palaran, Jalan Stadion Utama Palaran, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengatakan pelaku diduga mencuri bagian outdoor AC yang terpasang di gedung tersebut.

“TKP berada di gedung bulu tangkis di kawasan Stadion Utama Palaran. Kami sudah mengamankan satu orang tersangka berinisial RR (26) yang diduga melakukan pencurian outdoor AC di lokasi tersebut,” ujarnya Senin (9/3/2026).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksinya. Barang bukti tersebut di antaranya dua buah pipa tembaga sentral berdiameter 5/8 dengan panjang sekitar tiga meter, satu kabel bonding tembaga sepanjang lima meter, serta berbagai peralatan seperti alat pengupas kabel, kapak, tas punggung, linggis pendek, gunting, tang potong, cutter, dan gergaji besi.

Peralatan tersebut diduga digunakan pelaku untuk membongkar serta mengambil pipa dan kabel tembaga dari unit outdoor AC yang berada di sekitar tempat kejadian perkara.

“Akibat kejadian tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur selaku pemilik gedung diperkirakan mengalami kerugian material sebesar Rp142 juta,” tambahnya.

Namun, hasil curian tersebut belum sempat dijual oleh pelaku. Tersangka lebih dulu diamankan oleh petugas dari Polsek Palaran yang dibantu oleh petugas keamanan di kawasan Stadion Palaran.

Saat ini RR telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.