Nasional

‎MA Tolak Kasasi ESDM, Dokumen Lingkungan PT KPC Dinyatakan Informasi Publik ‎

Avatar photo
Oleh Redaksi
Ukuran Font
Kecil Besar

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam sengketa keterbukaan informasi terkait dokumen lingkungan PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

‎Putusan Nomor 258 K/TUN/KI/2026 yang diumumkan pada 14 Juli 2026 tersebut menguatkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang sebelumnya memerintahkan Kementerian ESDM membuka dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) milik PT KPC.

‎Aktivis lingkungan asal Sangatta, Kutai Timur, Erwin Febrian Syuhada, menyambut putusan tersebut sebagai kemenangan bagi keterbukaan informasi dan partisipasi publik dalam pengawasan lingkungan.

‎“Negara tidak boleh menggunakan alasan administratif untuk menghalangi hak warga negara memperoleh informasi lingkungan. Transparansi adalah fondasi perlindungan lingkungan hidup,” ujar Erwin, Kamis (6/8/2026).

‎Sengketa ini bermula pada 2022 ketika Erwin mengajukan permohonan informasi kepada Kementerian ESDM untuk memperoleh dokumen AMDAL, RKL, dan RPL PT KPC. Namun, permohonan tersebut ditolak dengan alasan dokumen yang diminta merupakan informasi yang dikecualikan.

‎Erwin kemudian mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Pusat. Dalam putusannya, KIP mengabulkan permohonan tersebut dan memerintahkan Kementerian ESDM membuka dokumen yang dimaksud. Putusan itu kemudian diperkuat oleh PTUN Jakarta setelah menolak keberatan yang diajukan Kementerian ESDM.

‎Tidak menerima putusan tersebut, Kementerian ESDM mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Permohonan kasasi diterima Kepaniteraan MA pada 12 Februari 2026 dan teregistrasi pada 30 Maret 2026.

Mahkamah Agung (MA)

‎Majelis hakim yang dipimpin Dr. H. Irfan Fachruddin, SH, CN, dengan anggota Dr. Budi Nugraha, SH, SE, M.Hum dan Dr. Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, SH, MH, akhirnya memutuskan menolak kasasi Kementerian ESDM pada 7 Juli 2026.

‎Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menyatakan dokumen AMDAL, RKL, dan RPL PT KPC berada dalam penguasaan Kementerian ESDM dan termasuk kategori Informasi Publik yang Wajib Tersedia Setiap Saat sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

‎Erwin menilai keterbukaan dokumen lingkungan penting untuk memastikan masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan aktivitas perusahaan yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan.

‎“Bagaimana masyarakat bisa mengawasi perusahaan apabila dokumen yang menjelaskan potensi dampak lingkungannya justru ditutup? Menutup dokumen lingkungan sama artinya dengan menutup ruang partisipasi publik,” katanya.

‎Menurutnya, putusan MA tersebut menjadi preseden penting bagi pelaksanaan keterbukaan informasi publik, khususnya terkait dokumen lingkungan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

‎“Kita tidak sedang meminta rahasia negara. Kita hanya meminta informasi mengenai lingkungan tempat kita hidup. Lingkungan hidup adalah ruang hidup bersama, karena itu informasi tentang lingkungan juga harus menjadi milik bersama,” pungkasnya.*

Topik