SAMARINDA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus memperluas akses perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana melalui program “Sahabat Saksi dan Korban” (SSK). Pada tahun 2024, Kalimantan Timur menjadi salah satu dari empat daerah prioritas pengembangan program ini, selain Maluku, Aceh, dan Nusa Tenggara Barat.
Program SSK bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih inklusif, khususnya di wilayah yang sebelumnya sulit dijangkau. Dalam rangka sosialisasi program ini, LPSK mengadakan Diskusi Kelompok Terpumpun di Fugo Hotel, Jalan Untung Suropati, Karang Asam, Sungai Kunjang pada Kamis (17/10/2024).
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, pemerintah daerah, dan organisasi sipil dengan tema “Sinergi LPSK dan Masyarakat Sipil: Membangun Sistem Perlindungan yang Inklusif untuk Saksi dan Korban.”

Tenaga Ahli LPSK, Irfan Maulana, menekankan pentingnya kolaborasi dengan komunitas lokal dalam memperkuat perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana.
“LPSK berupaya menciptakan sistem perlindungan yang tidak hanya bersandar pada pemerintah, tapi juga melibatkan masyarakat sipil sebagai mitra strategis. Dengan demikian, saksi dan korban tindak pidana di Kalimantan Timur bisa mendapatkan perlindungan yang lebih inklusif,” ujar Irfan.
Menurutnya, Kalimantan Timur dipilih sebagai salah satu daerah prioritas karena tingginya angka kekerasan dan tindak pidana, terutama yang melibatkan kelompok rentan. LPSK berharap melalui program SSK, masyarakat di wilayah tersebut dapat lebih mudah mengakses layanan pengaduan dan perlindungan.
Hingga saat ini, program “Sahabat Saksi dan Korban” telah diterapkan di 10 daerah di Indonesia. Ekspansi ke Kalimantan Timur menjadi langkah konkret LPSK dalam memperluas jangkauan dan akses keadilan bagi saksi dan korban tindak pidana di seluruh Indonesia.
