KETAPANG – Bupati Ketapang Alexander Wilyo ingatkan seluruh Kepala Desa (Kades) agar menggunakan dana desa tepat sasaran dan tidak bermain judi online (Judol).
Hal tersebut ditegaskan oleh Bupati Ketapang usai melantik 41 Kepala Desa (Kades) hasil dari Pemilihan Kades (Pilkades) 2025, di Pendopo Bupati Ketapang, Jumat (8/8/2025).
“Saya tidak mau ada Kades di Ketapang yang bermain judol menggunakan dana desa. Kades harus gunakan dana desa dengan cermat dan tepat sasaran,” tegasnya saat diwawancarai.
Bupati Ketapang yang dilantik 20 Februari 2025 itu juga mengatakan bahwa Kades harus peka terhadap teknologi, inovatif dan mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dalam setiap langkah pembangunan desa.
“Mari kita bangun Ketapang dengan semangat gotong royong, profesionalisme, keterbukaan dan berpijak pada aturan,” katanya.

Selain itu, Alex juga menuturkan bahwa sebanyak 253 Kades di Kabupaten Ketapang akan mengikuti pelatihan khusus (retret) tujuannya konsolidasi visi misi dan penguatan karakter kepemimpinan.
“Semua Kades akan mengikuti retret secara bertahap pada akhir 2025. Semuanya akan saya sampaikan malam ini kepada seluruh Kades,” tuturnya.
Alex juga berharap setelah kepada seluruh warga masing-masing desa agar tidak lagi saling bertengkar lantaran beda pilihan saat kontestasi Pilkades kemarin.
“Saya harap kita harus bersatu, gotong royong untuk memajukan desa masing-masing. Untuk pergantian perangkat desa harus sesuai aturan dan persetujuan Bupati. Ingat jangan gara-gara tidak didukung langsung mengganti perangkat desa,” harapnya.

Berikut 10 pesan Bupati Ketapang kepada Kades usai melantik 41 Kades hasil Pilkades 26 Juni 2025
- Segera bekerja dan menjalin kerja sama dengan perangkat Desa.
- Menyelenggarakan pemerintahan Desa secara transparan, akuntabel, dan sinergis dengan BPD dan lembaga masyarakat.
- Mengikuti pembekalan yang diberikan Kejaksaan Negeri dan Polres Ketapang.
- Menyusun RPJM Desa serta RKP Desa 2026, dan menetapkan APBDes paling lambat 31 Desember 2025.
- Mengoptimalkan dana Desa untuk peningkatan kualitas hidup, kesejahteraan, dan pelayanan publik.
- Mematuhi ketentuan pengangkatan/pemberhentian perangkat Desa sesuai persetujuan Bupati.
- Mendorong program Open Defecation Free (ODF) untuk menghilangkan kebiasaan buang air besar sembarangan.
- Mendukung program nasional seperti Koperasi Desa Merah Putih dan program Makan Bergizi Gratis.
- Menyelesaikan persoalan batas Desa secara musyawarah dan menghindari konflik.
- Menjaga integritas, etika, dan norma agama dalam memimpin.(*)
