Oleh: Alya Maya Khonsa Rahayu , S.H, M.H
(Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta)
Dalam beberapa tahun terakhir, istilah kota hijau semakin sering digunakan dalam berbagai kebijakan pembangunan perkotaan. Pemerintah daerah berlomba membuat taman kota, menanam pohon di sepanjang jalan, memasang slogan ramah lingkungan, hingga mengadakan berbagai kampanye tentang kepedulian terhadap lingkungan. Langkah tersebut tentu positif. Kota membutuhkan ruang terbuka hijau, udara yang lebih bersih, dan lingkungan yang nyaman bagi masyarakat.
Namun muncul pertanyaan yang lebih mendasar, apakah kota dapat disebut hijau hanya karena memiliki banyak taman dan spanduk kampanye lingkungan? Jawabannya tentu tidak sesederhana itu.
Kota hijau bukan hanya persoalan memperindah wajah kota. Kota hijau adalah konsep pembangunan yang menempatkan keberlanjutan lingkungan sebagai bagian utama dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengambilan keputusan pemerintah. Artinya, kota hijau bukan sekadar tampilan, tetapi sistem.
Dalam perspektif hukum, perlindungan lingkungan hidup memiliki dasar konstitusional yang kuat. Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa lingkungan bukan sekadar urusan estetika, melainkan bagian dari hak warga negara.
Selain itu, Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan dengan prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Dengan amanat konstitusi yang demikian, pembangunan kota tidak boleh hanya mengejar pertumbuhan ekonomi dan pembangunan fisik, tetapi harus memperhatikan daya dukung lingkungan.
Persoalan yang sering terjadi adalah ketika konsep kota hijau dipersempit hanya menjadi proyek penghijauan. Pemerintah membuat taman, memperbanyak tanaman, atau melakukan kegiatan seremonial, tetapi persoalan lingkungan yang lebih besar tidak disentuh. Padahal masalah perkotaan jauh lebih kompleks.
Kemacetan, polusi udara, pengelolaan sampah, banjir, berkurangnya daerah resapan air, pencemaran sungai, hingga pembangunan yang tidak terkendali merupakan persoalan utama kota modern. Sebuah kota tidak otomatis menjadi hijau hanya karena memiliki taman yang indah, sementara sungai masih tercemar dan ruang terbuka terus berkurang. Taman adalah bagian dari kota hijau, tetapi bukan keseluruhan konsepnya.
Salah satu persoalan terbesar kota saat ini adalah perubahan fungsi ruang. Banyak wilayah yang sebelumnya berfungsi sebagai ruang terbuka atau daerah resapan air berubah menjadi kawasan bangunan. Akibatnya, ketika hujan turun, air tidak memiliki ruang yang cukup untuk diserap tanah dan akhirnya menimbulkan banjir.
Dalam konteks ini, perencanaan tata ruang menjadi sangat penting. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang telah menegaskan pentingnya penataan ruang yang memperhatikan keseimbangan lingkungan. Kota harus dirancang bukan hanya untuk kebutuhan ekonomi, tetapi juga untuk menjaga keberlanjutan ekosistem. Artinya pembangunan gedung, kawasan bisnis, dan infrastruktur harus mempertimbangkan ruang hidup masyarakat dan kemampuan lingkungan.
Persoalan lain adalah pengelolaan sampah. Banyak kota ingin terlihat bersih, tetapi masih menghadapi persoalan besar dalam pengurangan dan pengolahan sampah. Membersihkan jalan setiap pagi memang penting, tetapi lebih penting lagi membangun sistem pengelolaan sampah dari sumbernya. Hal ini juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang menekankan bahwa pengelolaan sampah tidak hanya sebatas pengangkutan dan pembuangan, tetapi juga pengurangan sampah sejak awal.
Jika masyarakat masih menghasilkan sampah berlebihan dan sistem pengelolaan tidak berubah, maka taman hijau tidak akan cukup menyelesaikan persoalan lingkungan kota. Selain itu, kota hijau juga membutuhkan kebijakan transportasi yang ramah lingkungan. Kota yang memiliki banyak taman tetapi dipenuhi kendaraan bermotor dengan tingkat polusi tinggi belum dapat disebut benar-benar berkelanjutan. Transportasi publik, jalur pejalan kaki, dan fasilitas bagi pesepeda merupakan bagian penting dari kota hijau. Kualitas kota tidak hanya diukur dari keindahan ruang publik, tetapi juga dari kualitas udara dan kenyamanan hidup masyarakat.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, pemerintah daerah memiliki kewenangan besar dalam mengatur pembangunan kota. Namun kewenangan tersebut harus dijalankan berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Kebijakan lingkungan membutuhkan keterbukaan, perencanaan yang matang, serta partisipasi masyarakat. Masyarakat bukan hanya penonton pembangunan kota, tetapi bagian dari sistem lingkungan itu sendiri. Kota hijau juga tidak dapat hanya bergantung pada pemerintah. Perilaku masyarakat memiliki pengaruh besar terhadap keberhasilan kebijakan lingkungan.
Membuang sampah, menggunakan kendaraan, mengelola konsumsi, hingga menjaga fasilitas publik merupakan bagian dari tanggung jawab bersama. Lingkungan hidup bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi kepentingan seluruh warga.
Namun pemerintah tetap memiliki peran utama karena negara memiliki kewenangan membuat kebijakan, mengawasi, dan menegakkan aturan. Ketika terjadi kerusakan lingkungan akibat pembangunan yang tidak terkendali, negara tidak dapat hanya menyalahkan masyarakat. Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan pembangunan sejak awal sudah memperhatikan prinsip keberlanjutan.
Kota hijau bukanlah kota yang paling banyak memiliki taman atau slogan lingkungan. Kota hijau adalah kota yang mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan dan alam. Kota yang membuat masyarakat tidak hanya melihat warna hijau pada taman, tetapi benar-benar merasakan udara yang lebih bersih dan ruang hidup yang lebih nyaman.*
