Samarinda

Korban Kekerasan Seksual Berhak Pulih dan Bangkit

Avatar photo
Oleh Jalia
Ukuran Font
Kecil Besar

SAMARINDA – Korban kekerasan seksual berhak memperoleh kesempatan untuk pulih dan kembali menjalani kehidupan secara normal melalui pendampingan menyeluruh. Pemulihan tersebut dinilai penting karena setiap korban mengalami dampak psikologis berbeda setelah mengalami tindak kekerasan seksual.

Ketua TRC PPA (Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak) Kaltim, Rina Zainun, mengatakan korban tidak boleh kehilangan harapan meskipun pernah mengalami kekerasan seksual. Menurutnya, korban tetap memiliki masa depan selama memperoleh dukungan keluarga, pendamping, dan tenaga profesional.

“Korban tetap memiliki masa depan serta berhak pulih dari seluruh trauma mendalam dialaminya,” ujar Rina kepada Jurnalborneo.com Selasa (4/8/2026).

Menurutnya, banyak korban merasa dirinya sudah tidak berguna setelah mengalami kekerasan seksual selama bertahun-tahun. Perasaan tersebut muncul akibat trauma, tekanan psikologis, serta anggapan keliru bahwa masa depan mereka telah berakhir.

Pendampingan dilakukan dengan pendekatan penuh empati tanpa menyalahkan korban atas peristiwa yang dialaminya. Pendamping juga memberikan keyakinan bahwa seluruh kesalahan berada pada pelaku, bukan korban kekerasan seksual.

“Kami selalu meyakinkan kesalahan sepenuhnya berada pada pelaku bukan korban kekerasan seksual,” katanya.

Proses pemulihan setiap korban berlangsung berbeda sehingga tidak dapat dipaksakan selesai dalam waktu singkat. Karena itu, korban diberikan ruang untuk memulihkan luka batin secara bertahap sesuai kondisi psikologis masing-masing.

Selain pendampingan, korban juga diarahkan memperoleh layanan psikolog maupun hipnoterapi guna mempercepat proses pemulihan mental. Langkah tersebut diharapkan membantu korban kembali percaya diri menjalani pendidikan, pekerjaan, maupun aktivitas sehari-hari.

“Proses penyembuhan setiap korban berbeda sehingga membutuhkan waktu dan dukungan penuh bersama,” jelasnya.

Rina mengatakan budaya menyalahkan korban atau victim blaming justru memperparah kondisi psikologis penyintas kekerasan seksual. Korban kerap dipersalahkan karena pakaian, perilaku, ataupun keberadaannya ketika peristiwa tersebut terjadi.

Menurutnya, anggapan tersebut harus dihentikan karena kekerasan seksual sepenuhnya merupakan tindakan pelaku. Korban tidak pantas menanggung rasa malu maupun beban yang seharusnya menjadi tanggung jawab pelaku.

“Pelaku seharusnya menanggung rasa malu bukan korban kekerasan seksual yang mengalami trauma,” tegasnya.

Rina berharap masyarakat memberikan dukungan kepada korban agar berani menjalani proses pemulihan tanpa rasa takut maupun malu. Ia menegaskan setiap korban berhak bangkit, memperoleh keadilan, serta kembali meraih masa depan yang lebih baik melalui pendampingan dan perlindungan yang memadai.