Hukum dan Kriminal

Emosi Memuncak, Badik Tusuk Pemuda

Avatar photo
Oleh Jalia
Ukuran Font
Kecil Besar

SAMARINDA – Polisi mengungkap kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam di Jalan Rapak Indah, Gang Samiaji, di Sungai Kunjang, Samarinda, Rabu (26/8/2026).

Korban berinisial M.F. mengalami luka tusuk setelah berusaha menghentikan pelaku yang emosi.

Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Agung Widodo membenarkan pengungkapan perkara tersebut. Polisi mengamankan F.T., pria kelahiran Samarinda, setelah kejadian penganiayaan yang dilaporkan keluarga korban.

“Pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian di lokasi tersebut,” ujar Agung Kamis (27/8/2026).

Kejadian bermula ketika saksi berinisial H. memiliki persoalan telepon genggam dengan terlapor. Telepon genggam milik saksi sebelumnya diduga telah digadaikan oleh pelaku tanpa penyelesaian.

“Perselisihan itu kemudian berkembang menjadi cekcok saat mereka bertemu kembali,” kata Agung.

Saksi kemudian mendatangi pelaku bersama korban M.F. dan seorang rekannya berinisial R. Mereka melihat pelaku sedang berjalan kaki di kawasan Gang Samiaji sebelum terjadi perdebatan.

Saat cekcok berlangsung, pelaku diduga mengeluarkan badik yang telah disimpan sebelumnya. Saksi sempat menghindar ketika senjata tajam tersebut diarahkan pelaku ke tubuhnya.

“Korban dan rekannya berusaha menghentikan pelaku sebelum serangan berikutnya terjadi,” ujarnya.

Upaya tersebut tidak berhasil sehingga pelaku diduga semakin emosi dan menyerang korban. Badik itu mengenai bagian bawah dada sebelah kiri hingga menyebabkan korban mengalami luka tusuk.

Keluarga korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Sungai Kunjang untuk penanganan. Unit Opsnal kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan, keterangan saksi, dan barang bukti.

“Petugas langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari keluarga korban,” kata Agung.

Polisi berhasil mengamankan terlapor sekitar pukul 20.30 WITA di Gang Samiaji. Penangkapan dilakukan sekitar dua puluh menit setelah peristiwa penganiayaan tersebut terjadi.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk sebilah badik sepanjang 16 sentimeter. Polisi juga menyita pakaian milik korban serta surat Visum et Repertum.

“Pelaku kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan Pasal 466 KUHP,” ujar Agung.