BONTANG – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menggelar rapat kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Kesehatan Daerah, Senin (26/5/2025), di Ruang Rapat II DPRD Kota Bontang.
Rapat ini membahas penyesuaian naskah akademik yang menjadi acuan dalam penyusunan perda, karena adanya perubahan regulasi dari pemerintah pusat.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto menjelaskan bahwa perubahan Undang-Undang dari kementerian terkait mengharuskan adanya penyesuaian terhadap dokumen akademik yang mendasari pembuatan perda.
“Ya, pertama akan dilakukan penyesuaian akademik, karena memang aturan yang di atasnya berubah. Mau tidak mau, naskah akademik juga harus disesuaikan,” ujarnya.
Penyesuaian ini dilakukan agar Raperda yang disusun benar-benar sinkron dengan regulasi nasional yang terbaru. Oleh karena itu, pihaknya membentuk tim kecil yang terdiri dari unsur DPRD, Dinas Kesehatan, serta Bagian Hukum.
Adapun tugas dari tim ini merumuskan penyesuaian, mulai dari sisi aturan turunan maupun naskah akademiknya.
“Tim kecil ini nanti akan membahas secara khusus untuk merumuskan penyesuaian secara keseluruhan,” tambahnya.
Meski agenda rapat lanjutan sedang dijadwalkan ulang, Ketua Komisi A memastikan bahwa pertemuan selanjutnya tetap akan dilaksanakan.
Setelah dirumuskan, pihaknya akan melakukan pertemuan kembali untuk membahas raperda tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa banyak poin penting yang ingin dicapai dalam perda ini, namun pembahasannya masih menunggu kejelasan dari naskah akademik yang baru.
“Kami kasih waktu seminggu tim kecil buat membahasnya, maka sekarang saya belum bisa membahas detail poin-poinnya, takut salah nanti,” pungkasnya.(Adv/Do)
