PONTIANAK – Kejaksaan Negeri Pontianak resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah kegiatan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak 2024 yang bersumber dari APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2023–2024.
Kepala Kejari Pontianak, Agus Eko Purnomo, mengatakan proses penyidikan telah berlangsung sejak November 2025. Dalam kurun waktu tersebut, tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari penggeledahan, penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti, hingga pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Proses penyidikan sudah berjalan sejak November 2025. Kami telah melakukan penggeledahan, penyitaan, dan memeriksa sejumlah saksi,” ujar Agus dalam keterangannya, Selasa (2/3/2026).
Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial RD selaku Ketua Bawaslu Kota Pontianak yang masih aktif menjabat, serta TK selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pontianak.
Agus menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan dana hibah yang seharusnya dikembalikan setelah tahapan penetapan wali kota dan wakil wali kota selesai, sebagaimana diatur dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
“Sesuai hasil penyidikan, setelah kegiatan penetapan wali kota dan wakil wali kota selesai, dana hibah itu sesuai NPHD harus dikembalikan. Namun ada beberapa yang tidak dikembalikan dan digunakan tidak sesuai peruntukannya,” terangnya.
Dari hasil penyidikan sementara, total dana hibah yang diterima Bawaslu Kota Pontianak dalam rangka pengawasan Pilkada 2024 mencapai sekitar Rp10 miliar. Adapun dugaan penyalahgunaan yang ditemukan sebesar Rp1,7 miliar.
Namun, setelah dilakukan pengembalian sekitar Rp600 juta, sisa dugaan kerugian negara yang masih dihitung mencapai kurang lebih Rp1,1 miliar.
“Penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan tersebut masih dalam proses penghitungan oleh auditor. Sementara dari keterangan ahli dan auditor, penggunaan dana hibah tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya,” ungkap Agus.
Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, Agus menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dalam waktu dekat akan segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Apakah nanti ada penambahan tersangka, masih proses. Kami lihat perkembangan berikutnya,” pungkasnya.
