Ketok Palu! Pengesahan RUU Kesehatan Diwarnai Aksi Unjuk Rasa dan Mogok Kerja

Jurnalborneo.com

Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) menerima dokumen pandangan pemerintah dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kiri) disaksikan Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (kanan), Lodewijk Paulus (kedua kiri) saat Rapat Paripurna ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc/aa.

Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 pada hari ini resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi undang-undang.

Namun, proses pengesahan tersebut tidak berjalan mulus, diwarnai oleh demonstrasi dan ancaman mogok kerja. Rapat tersebut dilaksanakan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dan dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Hadir pula Wakil Ketua DPR, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel, serta Menkes Budi Gunadi Sadikin dan beberapa menteri lainnya.

Awalnya, Emanuel Melkiades Laka Lena, pimpinan Komisi IX DPR, menyampaikan laporan hasil pembicaraan tingkat I mengenai RUU Kesehatan.

Dalam laporannya, Melkiades menyebutkan bahwa 7 fraksi setuju dengan RUU Kesehatan, dengan NasDem memberikan catatan, sementara Demokrat dan PKS menolak.

Selanjutnya, Puan Maharani memperjelas komposisi fraksi yang setuju dan tidak setuju dengan RUU Kesehatan. Fraksi Demokrat dan PKS diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat mereka.

Kemudian, sebagai pimpinan rapat paripurna, Puan menanyakan persetujuan terhadap pengesahan RUU tersebut. Para anggota Dewan yang hadir menyatakan setuju.

“Apakah Rancangan Undang-Undang Kesehatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya pimpinan rapat paripurna kepada peserta sidang.

“Setuju,” jawab peserta.

Namun, sejak pagi, massa tenaga kesehatan telah menggelar aksi unjuk rasa menentang pengesahan RUU Kesehatan. Mereka mengancam akan melakukan mogok kerja jika RUU tersebut disahkan.

Ketua PPNI, Harif Fadhillah, mengungkapkan bahwa rapat kerja nasional telah dilakukan pada tanggal 9 hingga 11 Juli, dan mereka sepakat untuk menjadikan mogok nasional sebagai pilihan jika RUU Kesehatan tetap disahkan.

“Tapi memang mogok nasional itu dilakukan secara kolektif dengan empat organisasi profesi yang lainnya oleh karena itu sampai hari ini kita terus mengkonsolidasikan itu supaya ini bisa terlaksana. Jadi sangat tergantung pada empat OP lain,” ujar Harif dalam aksi demo di depan Gedung DPR RI, Selasa (11/7/2023).

Meskipun demikian, Harif menegaskan bahwa pelayanan kesehatan kritis seperti di ICU akan tetap berjalan demi keselamatan pasien.

Layanan yang mogok akan meliputi layanan umum, layanan elektif (pilihan), dan layanan yang bisa direncanakan.

“Kami sudah sepakati kalau mogok itu kecuali tempat-tempat yang kritikal, ICU, gawat darurat, kamar bedah, untuk anak-anak yang emergensi itu tidak kita lakukan (mogok).”

Dengan demikian, meskipun RUU Kesehatan telah disahkan, terdapat tekanan dari demonstrasi massa dan ancaman mogok kerja yang menjadi sorotan dalam proses pengesahannya.

Penulis:

Hastag: