SAMARINDA – Pusat Penelitian Hak Asasi Manusia dan Multikulturalisme Tropis (PusHAM-MT) Universitas Mulawarman mengkritik pemasangan pagar kawat berduri di depan Kantor Gubernur Kaltim menjelang rencana aksi masyarakat pada 21 April 2026.
Dalam pers rilis yang diterima Jurnalborneo.com, Senin (20/4/2026), Ketua PusHAM Musthafa, Ph.D menilai langkah tersebut sebagai respons berlebihan terhadap rencana penyampaian aspirasi publik.
Ia menyebut pendekatan keamanan yang cenderung represif, meski bersifat simbolik, berpotensi menciptakan jarak psikologis antara pemerintah dan masyarakat. Selain itu, kebijakan tersebut dinilai dapat membangun persepsi bahwa aspirasi publik dipandang sebagai ancaman.
“Pendekatan seperti ini berpotensi menimbulkan kesan bahwa pemerintah tidak membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat,” ujarnya.

PusHAM menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3), Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dalam perspektif HAM, negara tidak hanya wajib menghormati, tetapi juga melindungi dan memenuhi hak warga dalam menyampaikan pendapat. Karena itu, penggunaan pendekatan pengamanan yang dinilai intimidatif dianggap tidak proporsional jika tidak didasarkan pada ancaman nyata terhadap ketertiban umum.
PusHAM juga mendorong pemerintah untuk mengedepankan dialog dibandingkan penghalang fisik. Menurut mereka, kualitas demokrasi tercermin dari keterbukaan pemerintah dalam merespons kritik.
Dalam pernyataannya, PusHAM menyampaikan tiga poin utama, yakni menjamin hak menyampaikan pendapat, memastikan keamanan aksi tanpa intimidasi, serta mendorong pendekatan dialogis dan partisipatif.
PusHAM meminta Pemprov Kaltim meninjau kembali kebijakan pengamanan tersebut agar tetap sejalan dengan prinsip demokrasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Rilis ini disampaikan sebagai bagian dari komitmen akademik dalam mengawal nilai-nilai konstitusi dan HAM di Kaltim.*
