Bontang

Kemenag Bontang Tetapkan Nilai Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan 1445 H

Avatar photo
Oleh Nur Sa'adah
Ukuran Font
Kecil Besar

BONTANG – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bontang telah menetapkan nilai kadar zakat fitrah, maal, dan fidyah untuk bulan Ramadhan tahun 1445 hijriah. 

Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, ditetapkan bahwa di tahun 2024 ini, kadar zakat untuk wilayah Bontang dan sekitarnya melonjak naik mengikuti harga beras di pasaran.

Diketahui, tahun 2023 lalu kadar zakat fitrah terendah sebesar Rp 50 ribu, untuk sedang Rp 57 ribu dan yang tertinggi Rp 61 ribu. Sedangkan, tahun 2024 ini, nilai zakat terendah sebesar Rp 60 ribu, sedang Rp 66 ribu dan tertinggi Rp 72 ribu.

Menurut Penyelenggaraan Zakat dan Wakaf Kemenag Bontang Yarkani, kenaikan tersebut naik sebesar sekitar 16 sampai 20 persen.

“Sama halnya zakat fidyah yang juga naik 20 sampai 25 persen,” jelasnya, Kamis (7/3/24).

Adapun nilainya, pada tahun 2023 nilai dari yang terendah sebesar 10 ribu dan tertinggi Rp 12 ribu. Namun, pada tahun 2024, nilai yang terendah menjadi Rp 12 ribu dan tertinggi Rp 15 ribu.

“Semua dikembalikan ke harga beras di pasaran, kita tahu harga beras sekarang tinggi sekali,” imbuhnya 

Sementara itu, untuk kepemilikan emas batangan 24 karat, jika memiliki minimal 85 gram dengan total harta mencapai Rp 85 juta, wajib membayar sebanyak 2,5 persen. Sehingga akan dikeluarkan zakat maalnya 85 gram emas dikali Rp 1 juta dikali 2,5 persen, yaitu Rp 2.125.000.

“Jika dibawah itu, walaupun beda tipis tidak wajib. Dan bukan untuk emas perhiasan,” katanya.*