SAMARINDA – Seorang jambret berusia 36 tahun, berinisial Wh, ditangkap oleh kepolisian setempat setelah beraksi di Jalan Cempaka, Samarinda pada Senin (24/7/2023) sekitar pukul 12.00 Wita.
Kejadian tersebut berlangsung ketika korban, berinisial Ld (48), tengah berboncengan dengan anaknya menggunakan sepeda motor. Tiba-tiba, pelaku yang juga menggunakan sepeda motor tiba-tiba muncul dan mencoba merampas tas korban.
Wakapolresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto, mengungkapkan dalam konferensi pers di Mako Polresta Samarinda pada Jumat (28/7/2023), “Korban sedang melintas di Jalan Cempaka ketika tiba-tiba dipepet oleh pelaku.”
Korban tidak tinggal diam, dia memberikan perlawanan sengit ketika tasnya ditarik oleh pelaku. Akibatnya, keduanya terjatuh ke jalan dalam tarik-menarik yang berlangsung hebat.
Saat pelaku berusaha mengeluarkan sebilah badik dari pinggangnya, dua warga yang kebetulan berada di sekitar lokasi kejadian melihat situasi tersebut dan segera bergerak cepat. Mereka berhasil mengamankan pelaku dan menyita senjata yang masih disimpan di pinggangnya.
Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Samarinda Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. “Korban dan anaknya mengalami luka memar dan lecet di beberapa bagian tubuh akibat kejadian tersebut,” tambahnya.
Ternyata, pelaku ini telah memiliki catatan kriminal sebelumnya. Pada tahun 2016, dia pernah dihukum dan mendekam di Lapas Tenggarong akibat kasus perjudian poker. Kini, nasib buruknya membawa dia kembali ke balik jeruji penjara.
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) jo 53 ayat (1) KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Jika terbukti bersalah, pelaku berisiko menghadapi hukuman penjara selama sembilan tahun.
Tindakan cepat dan berani dari dua warga yang berhasil menggagalkan aksinya tersebut patut diapresiasi sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dari aksi kriminal. Polresta Samarinda berharap peristiwa ini dapat menjadi pelajaran bagi pelaku lainnya untuk tidak melakukan tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat. (MF)*