SAMARINDA – Kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan pelaku anggota keluarga kembali menjadi perhatian serius di Kalimantan Timur. Terbaru, seorang ayah kandung diduga menyetubuhi anak kandungnya sendiri selama bertahun-tahun, sejak korban berusia delapan hingga 14 tahun.
Ketua TRC PPA (Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak) Kaltim, Rina Zainun, mengatakan kasus tersebut bukan kejadian pertama. Menurutnya, pola serupa terus ditemukan dengan pelaku berasal dari lingkungan keluarga terdekat korban.
“Kasus terbaru menunjukkan pelaku mencabuli anak kandungnya selama enam tahun berturut-turut terus,” ujarnya kepada Jurnalborneo.com Selasa (4/8/2026).
Rina menjelaskan pihaknya juga pernah menangani kasus serupa di wilayah Palaran dan Samarinda Ulu. Dalam dua perkara berbeda tersebut, dua kakak beradik menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan ayah kandung mereka.
Kasus yang lebih memprihatinkan terjadi di Kabupaten Kutai Timur. Korban diduga mengalami kekerasan seksual sejak berusia lima hingga sepuluh tahun dengan pelaku bukan hanya ayah kandung, tetapi juga ibu kandung, kakak kandung, serta dua orang paman.
“Pelakunya bukan ayah saja, melainkan keluarga terdekat korban sendiri secara bersama-sama melakukan,” tambahnya.
Maraknya kasus serupa menunjukkan rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman justru berubah menjadi lokasi terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. Kondisi itu diperparah dengan masih banyaknya keluarga yang tidak berpihak kepada korban.
Ia mengungkapkan tidak sedikit korban justru disalahkan oleh ibu maupun anggota keluarga lainnya. Bahkan, terdapat orang tua yang menganggap perilaku korban sebagai penyebab terjadinya kekerasan seksual sehingga pelaku justru dibela.
“Korban sering disalahkan keluarga, padahal sepenuhnya pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri,” kata Rina.
Sikap keluarga yang menyalahkan korban membuat trauma anak semakin berat. Selain menanggung luka akibat kekerasan seksual, korban juga kehilangan dukungan dari orang-orang yang seharusnya memberikan perlindungan.
Ia mencontohkan pernah menangani kasus seorang ibu yang menyalahkan anaknya karena dianggap berpakaian tidak sopan. Ada pula ibu yang memilih tetap bersama pelaku dan meninggalkan anaknya setelah kasus memasuki proses hukum.
Kondisi tersebut dipengaruhi relasi kuasa yang membuat anak sulit menolak maupun melaporkan kekerasan seksual. Korban kerap merasa takut, malu, hingga menganggap dirinya bersalah karena tekanan dari lingkungan keluarga.
“Anak membutuhkan dukungan keluarga agar berani melapor dan memulihkan trauma mendalam dialaminya,” tutur Rina.
Kekerasan seksual terhadap anak bukanlah kesalahan korban dalam keadaan apa pun. Karena itu, keluarga harus menjadi pihak pertama yang memberikan perlindungan, pendampingan, serta dukungan agar proses hukum dan pemulihan psikologis korban dapat berjalan maksimal.
Ia berharap masyarakat menghentikan budaya victim blaming terhadap korban kekerasan seksual anak. Menurutnya, yang seharusnya menanggung rasa malu adalah pelaku, sedangkan korban berhak memperoleh keadilan, perlindungan, dan kesempatan memulihkan kehidupannya.
