Ketapang

KAWAN Ketapang Sayangkan Insiden Rumah Wartawan Didatangi Massa

Avatar photo
Oleh Agus
Ukuran Font
Kecil Besar

KETAPANG – Ketua Koalisi Wartawan (KAWAN) Ketapang, Agustiandi, menyayangkan adanya tindakan mendatangi rumah seorang wartawan yang diduga berkaitan dengan pemberitaan yang telah diterbitkan.

Menurutnya, setiap pihak yang merasa dirugikan atau keberatan terhadap suatu pemberitaan memiliki hak untuk menempuh mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Ada cara yang bisa ditempuh, seperti menggunakan hak jawab atau hak koreksi. Mekanisme tersebut merupakan cara yang tepat dan bermartabat dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan,” ucapnya, Rabu (5/8/2026).

Agustiandi mengatakan bahwa seharusnya ruang dialog selalu terbuka. Karena itu, tidak semestinya muncul tindakan yang berpotensi menimbulkan tekanan atau rasa tidak nyaman, terlebih jika berdampak pada keluarga wartawan, termasuk istri dan anak-anak yang tidak memiliki kaitan dengan proses jurnalistik.

KAWAN Ketapang mengajak seluruh pihak untuk saling menghormati peran dan tugas masing-masing serta bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif.

“Kebebasan pers harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hukum, etika, dan hak setiap warga negara,” katanya.

Atas peristiwa tersebut, KAWAN Ketapang mendorong agar penyelesaiannya dilakukan secara bijaksana, proporsional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga mengingatkan seluruh insan pers agar senantiasa menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, berimbang, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, serta mengedepankan akurasi dalam setiap pemberitaan.

“Kami berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi, sehingga wartawan dapat menjalankan tugas jurnalistik secara aman, profesional, independen, dan bertanggung jawab demi kepentingan publik,” pungkasnya.