KETAPANG – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan program andalan pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming menuai kritik tajam. Pasalnya terdapat sederet permasalahan di beberapa daerah di Indonesia, termasuk kasus 25 orang keracunan di Kabupaten Ketapang.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI) Ketapang, Iga Pebrian Pratama,S.H.,CPArb. menilai bahwa dalam kasus keracunan massal Program MBG terdapat dugaan adanya unsur kelalaian dari pihak penyelenggara.
“Dari sudut pandang hukum, yang paling mungkin terlihat adalah adanya unsur kelalaian. Sementara untuk membuktikan adanya kesengajaan, hal itu relatif sulit,” katanya, Kamis (25/9/2025).

Menurutnya, pihak kepolisian harus turun tangan menganalisis kasus tersebut, mengingat pihak penyelenggara MBG sendiri telah mengakui adanya kelalaian, salah satunya terkait pemilihan menu ikan hiu dalam hidangan yang dikonsumsi siswa.
“Jika terbukti ada kelalaian, pelaksana dapat dijerat Pasal 360 KUHP tentang tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang lain sakit, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun,” ungkapnya.
Selain KUHP, peristiwa ini juga dapat dijerat dengan Undang-Undang No.18 Tahun 2012 tentang Pangan yang melarang peredaran makanan tidak aman, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena melanggar hak masyarakat atas produk yang aman.
“Pada konteks MBG, para siswa adalah penerima manfaat program pemerintah yang didanai APBN. Mereka tetap berkedudukan sebagai konsumen yang wajib dilindungi haknya,” imbuhnya.
Ia menambahkan, konsekuensinya penyelenggara maupun pelaksana program memiliki kewajiban hukum yang sama seperti pelaku usaha pada umumnya, yakni menjamin kualitas, keamanan, dan kelayakan makanan.
Hal senada juga disampaikan oleh Praktisi hukum sekaligus Ketua DPC Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Ketapang, Dewa M. Satria, yang menegaskan bahwa kasus ini harus dipandang serius oleh aparat penegak hukum.
Menurutnya, jalur gugatan perdata terbuka lebar karena masyarakat sudah jelas mengalami kerugian, baik materiil maupun immateriil.

“Jika kita lihat, orang tua murid jelas mengalami kerugian, anak-anak terganggu kesehatannya, ada yang harus dirawat di rumah sakit, bahkan orang tua mereka harus kehilangan waktu dan biaya. Itu sudah cukup alasan kuat untuk mengajukan gugatan perdata,” ujarnya.
Lebih jauh, Dewa menyebut bila terbukti ada unsur kesengajaan atau kelalaian berat dalam penyelenggaraan MBG, maka proses pidana pun sangat dimungkinkan.
“Kalau unsur kelalaian berat apalagi kesengajaan ditemukan, ini bisa masuk ranah pidana. Polisi jangan hanya diam, harus ada penyelidikan serius karena kasus ini menyangkut nyawa dan keselamatan anak-anak,” ucapnya.
Dewa M. Satria juga memastikan bahwa pihaknya siap mendampingi masyarakat yang ingin menempuh jalur hukum.*
