PONTIANAK – Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, terutama yang dipicu korsleting atau beban listrik berlebih pada bangunan.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul sejumlah peristiwa kebakaran yang terjadi di wilayah Kota Pontianak. Masyarakat diminta memastikan kondisi instalasi listrik sebelum meninggalkan rumah maupun ruko dalam keadaan kosong.
Endang mengatakan, warga harus memastikan seluruh peralatan elektronik dan sumber listrik yang tidak digunakan telah dicabut sebelum meninggalkan bangunan.
“Sebetulnya sebelum meninggalkan rumah dalam keadaan kosong atau mungkin ruko dalam keadaan kosong, tentunya pastikan bahwa semua sudah dicabut,” ujarnya di Pontianak, Kalbar, Jumat (28/8/2026).
Selain memastikan peralatan elektronik tidak menyala, masyarakat juga diminta memperhatikan kondisi kabel dan instalasi listrik, khususnya pada bangunan yang telah berusia lebih dari 10 tahun.
Menurutnya, bangunan lama umumnya masih menggunakan instalasi kabel yang sudah berusia cukup lama. Sementara itu, penggunaan peralatan elektronik saat ini semakin meningkat sehingga beban listrik yang ditanggung instalasi juga bertambah.
“Rata-rata bangunan-bangunan yang terbakar ini sudah usianya di atas 10 tahun, di mana instalasi kabelnya adalah instalasi kabel yang lama. Sementara kita tahu sendiri peralatan elektronik sekarang makin bertambah,” jelasnya.
Kondisi tersebut, kata Endang, perlu menjadi perhatian karena ketidaksesuaian antara kapasitas kabel dan beban listrik dapat menyebabkan kabel menjadi panas hingga memicu percikan api.
“Jangan sampai nanti terjadi kabel itu panas dan terjadilah percikan api,” katanya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk segera melapor apabila melihat atau mengalami kejadian kebakaran. Selain menghubungi pemadam kebakaran, masyarakat dapat memanfaatkan layanan kepolisian melalui Kanal 110.
Endang memastikan laporan yang disampaikan melalui layanan tersebut akan segera ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi lokasi kejadian.
“Silakan untuk melapor Polisi 110. Tentunya dengan memberikan penjelasan dan identitas yang jelas, kita akan langsung datang di TKP, meminimalisir terjadinya kerugian yang lebih besar lagi,” pungkasnya.
