PONTIANAK – Api kembali muncul di kawasan pertokoan atau rumah toko (ruko) di Jalan Barito, Kota Pontianak, Kalbar, Jumat (28/8/2026) malam.
Lokasi tersebut sebelumnya terbakar pada Rabu (26/8/2026) dan mengakibatkan sejumlah ruko terdampak. Api kembali terpantau sekitar pukul 22.40 WIB.
Kasi Humas Polresta Pontianak AKP Wagitri membenarkan adanya kejadian tersebut. Api diketahui kembali menyala di bagian lantai paling atas salah satu bangunan yang sebelumnya terdampak kebakaran.
“Api kembali muncul di lokasi bekas kebakaran. Petugas pemadam kebakaran langsung menuju lokasi untuk melakukan pemadaman dan pendinginan,” ujar Wagitri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas pemadam kebakaran menerima laporan dari masyarakat terkait munculnya kembali api di lokasi bekas kebakaran.
Sejumlah armada pemadam kebakaran kemudian dikerahkan ke lokasi. Di antaranya Damkar Tanpur, Damkar Mitra Bhakti, Damkar Join Fitra, Damkar Vois, Damkar Merdeka, serta Damkar Kapuas Bhakti Barito.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati api menyala di bagian lantai paling atas bangunan. Pemadaman dilakukan selama sekitar 10 menit hingga api berhasil dipadamkan.
Petugas kemudian melanjutkan penyemprotan air untuk proses pendinginan guna memastikan tidak ada lagi bara atau titik api yang berpotensi kembali menyala.
Polisi menduga munculnya api kembali berkaitan dengan kemungkinan masih adanya sumber panas atau bara dari kebakaran sebelumnya. Namun, penyebab pasti munculnya api maupun penyebab kebakaran awal masih dalam proses pendalaman.
“Untuk penyebab pastinya masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman. Tidak bisa langsung disimpulkan sebelum ada hasil pemeriksaan di lokasi,” kata Wagitri.
Dalam kejadian tersebut, petugas pemadam kebakaran juga menemukan seorang pria di sekitar lokasi setelah proses pemadaman dan pendinginan selesai dilakukan.
Pria tersebut diketahui bernama AM (42), warga Jalan Tanjungpura, Gang Bayu 2, Kelurahan Benua Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan.
Ia diduga berada di sekitar lokasi untuk mengambil atau memulung barang-barang sisa kebakaran. Petugas kemudian mengamankannya dan membawanya ke Mapolresta Pontianak untuk dimintai keterangan mengenai keberadaan serta maksudnya berada di lokasi.
Polisi mengimbau masyarakat tidak memasuki atau mengambil barang dari lokasi bekas kebakaran tanpa izin karena bangunan yang terdampak masih berpotensi membahayakan keselamatan.
