KUBU RAYA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak terus memperkuat upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui Program Desa Binaan Imigrasi.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah menggelar sosialisasi di Gardenia Resort, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Sabtu (11/7/2026), dengan melibatkan pemerintah desa, aparat keamanan, dan masyarakat Desa Pal Sembilan.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya perdagangan orang, sekaligus membangun sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan warga dalam mencegah berbagai modus TPPO yang kerap menyasar kelompok rentan, terutama perempuan dan anak.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP3KB), Dyah Tut Wuri Handayani, hadir sebagai narasumber.
Ia menjelaskan berbagai bentuk dan modus perdagangan orang yang masih sering terjadi, termasuk dampak yang ditimbulkan bagi para korban.
“Pencegahan TPPO tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat,” terangnya.
Edukasi sejak dini, penguatan ketahanan keluarga, serta kemampuan masyarakat mengenali tanda-tanda perdagangan orang menjadi langkah penting untuk mencegah munculnya korban baru.
Sosialisasi turut dihadiri Kepala Desa Pal Sembilan beserta perangkat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan berbagai unsur masyarakat.
Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan desa yang aman dan tangguh terhadap ancaman TPPO.
Dalam sesi diskusi, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya mengikuti prosedur resmi sebelum bekerja atau bepergian ke luar negeri.
Masyarakat diingatkan agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi tanpa kejelasan legalitas, karena kondisi tersebut sering dimanfaatkan oleh jaringan pelaku perdagangan orang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menegaskan bahwa Program Desa Binaan Imigrasi merupakan bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antara Imigrasi, pemerintah desa, instansi terkait, serta masyarakat dalam membangun sistem pencegahan TPPO yang berkelanjutan.
“Masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya penggunaan dokumen perjalanan yang sah, prosedur migrasi yang aman, serta berani melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi praktik perdagangan orang,” jelasnya.
Sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat menjadi fondasi penting dalam mewujudkan Desa Pal Sembilan sebagai desa yang aman, berdaya, dan terlindungi dari ancaman perdagangan orang.
