Kubu Raya

Perlindungan Pekerja Migran di Kalbar Dinilai Masih Buruk

Avatar photo
Oleh Destriadi Yunas
Ukuran Font
Kecil Besar

KUBU RAYA – Peringatan Hari Migran Internasional kembali membuka potret buram perlindungan pekerja migran di Kalimantan Barat.

Buruh migran, baik yang bekerja antar daerah di dalam negeri maupun lintas negara, masih terjebak dalam praktik kerja paksa, perbudakan modern, serta minimnya kehadiran negara dalam menjamin hak-hak dasar mereka.

Kondisi ini mengemuka dalam Workshop Peringatan Hari Migran Internasional yang digelar di Hotel Four Points, Kubu Raya, Kalbar, Kamis (18/12/2025).
Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai, situasi pekerja migran di Kalbar sudah berada pada level mengkhawatirkan.

Lead Advokasi dan External Engagement Yayasan Integritas Justisia Madani Indonesia (IJMI), Yunety Tarigan, mengatakan migrasi tenaga kerja tidak selalu berujung pada kesejahteraan. Berdasarkan temuan IJMI di Kalbar, migrasi justru kerap berakhir pada eksploitasi tenaga kerja.

Menurut Yunety, banyak pekerja migran domestik datang ke Kalbar dengan iming-iming upah tinggi dan fasilitas layak. Namun pada praktiknya, mereka bekerja tanpa kontrak, menerima upah di bawah standar minimum, serta tidak mendapatkan perlindungan keselamatan kerja.

“Ini sudah menjadi indikator kerja paksa,” ujar Yunety.

IJMI mencatat, sebagian besar buruh migran domestik di sektor perkebunan kelapa sawit di Kalbar berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Perempuan menjadi kelompok paling rentan karena bekerja tanpa alat pelindung diri dan berisiko mengalami gangguan kesehatan jangka panjang.

Selain migran domestik, Yunety juga menyoroti persoalan pekerja migran lintas batas. Kedekatan geografis Kalbar dengan Malaysia membuat arus pekerja nonprosedural sulit dibendung. Rekrutmen kerap berbasis hubungan keluarga dan pertemanan, tanpa informasi memadai terkait perlindungan hukum dan ketenagakerjaan.

“Negara seharusnya hadir, bukan hanya melindungi migran prosedural, tetapi juga yang nonprosedural,” tegasnya.

Senada dengan itu, Direktur Eksekutif Teraju Indonesia, Agus Sutomo, menilai kondisi pekerja migran di Kalbar sudah masuk kategori darurat. Menurutnya, banyak pekerja di Malaysia maupun migran yang bekerja di Kalbar, khususnya di sektor perkebunan sawit yang hak-haknya belum terpenuhi.

Merujuk indikator Organisasi Buruh Internasional (ILO), Agus menyebut hampir seluruh unsur kerja paksa dan perbudakan modern terpenuhi. Mulai dari tidak adanya kontrak kerja, upah yang tidak jelas, biaya kerja dibebankan kepada buruh, hingga tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini sudah masuk ranah pidana,” kata Agus.

Ia menilai lemahnya pengawasan pemerintah diperparah oleh tumpang tindih regulasi dan ego sektoral antar lembaga. Akibatnya, berbagai pelanggaran terhadap pekerja migran kerap dibiarkan tanpa penyelesaian yang jelas.

Selain itu, Agus juga menyoroti ketiadaan data pekerja migran, baik di tingkat desa maupun daerah. Tanpa basis data yang akurat, negara dinilai gagal mendeteksi risiko serta terlambat bertindak saat pelanggaran terjadi.

“Bagaimana mau melindungi kalau data saja tidak ada? Ini kegagalan administrasi sekaligus kegagalan negara,” tegasnya.

Dalam momentum Hari Migran Internasional, IJMI dan Teraju Indonesia mendesak pemerintah menjadikan perlindungan pekerja migran sebagai agenda prioritas.

Mulai dari edukasi bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) hingga tingkat desa, penguatan Satgas TPPO, hingga penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak-hak buruh.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, mereka menilai pekerja migran akan terus menjadi buruh murah dan rentan eksploitasi.

“Negara secara tidak langsung membiarkan praktik kerja paksa terus berlangsung,” pungkasnya.*