Kalimantan Barat

Gubernur Kalbar Dorong Optimalisasi Dana Bagi Hasil SDA untuk Penguatan Fiskal Daerah

Avatar photo
Oleh Destriadi Yunas
Ukuran Font
Kecil Besar

BALIKPAPAN – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan menegaskan pentingnya sinergi antar daerah penghasil sumber daya alam (SDA) untuk menggali potensi Dana Bagi Hasil (DBH) sektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan guna memperkuat kapasitas fiskal daerah.

Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Gubernur se-Kalimantan yang membahas Sinergi Daerah Penghasil Sumber Daya Alam untuk Menggali Potensi Dana Bagi Hasil Sektor Pertambangan, Kehutanan, dan Perkebunan Guna Penguatan Fiskal Daerah, yang digelar di Borneo Ballroom Hotel Novotel, Klandasan Ulu, Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (9/7/2025).

Norsan menyampaikan bahwa Kalimantan Barat memiliki potensi besar dari sektor kehutanan dan pertambangan, namun pengelolaannya masih menghadapi sejumlah tantangan regulasi. Ia menyoroti bahwa penghapusan PNBP Iuran Tetap untuk komoditas mineral bukan logam dan batuan oleh PP No. 19 Tahun 2025 telah mempengaruhi realisasi pendapatan daerah.

“Kita perlu mendorong percepatan regulasi pusat serta mencari alternatif pendapatan baru. Optimalisasi DBH, khususnya dari Iuran Produksi (royalti), harus menjadi fokus utama,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa realisasi DBH pertambangan di Kalbar mengalami fluktuasi, dari Rp97,2 miliar pada 2020 menjadi Rp32,8 miliar pada Triwulan I 2025. Sementara itu, potensi dari sektor kehutanan tetap signifikan, dengan PNBP tertinggi pada 2022 mencapai Rp108,3 miliar.

Norsan menjelaskan bahwa sekitar 57% wilayah Kalbar merupakan kawasan hutan. Provinsi ini juga memiliki 17 Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), serta kawasan hidrologi gambut seluas 2,7 juta hektare.

“Sehingga pentingnya menjaga kelestarian sambil mengoptimalkan pemanfaatan yang adil dan berkelanjutan,” tegasnya.

Sampai Juni 2025, Kalbar mencatat 65 unit Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan luas konsesi hampir 2,75 juta hektare, dan 114 unit industri pengolahan hasil hutan.

Program perhutanan sosial di Kalbar terus tumbuh, dengan 271 unit persetujuan mencakup luas 701.862 hektare. Namun, Norsan juga menyoroti masalah piutang PNBP dari Pemanfaatan Kawasan Hutan (PKH) yang masih tersisa sekitar Rp73,4 miliar, meskipun sudah ada setoran sebesar Rp204,3 miliar.

“Sayangnya, dana ini tidak ada skema bagi hasil untuk daerah. Ini menyulitkan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan evaluasi,” jelasnya.

Norsan juga memaparkan bahwa nilai Transfer ke Daerah (TKDD) dari sektor kehutanan menunjukkan tren menurun sejak 2021. Total tertinggi tercatat pada 2019 sebesar Rp54,4 miliar, sementara proyeksi pada 2025 hanya Rp10,6 miliar.

“Ini harus menjadi perhatian bersama agar tidak terus terjadi penurunan yang merugikan fiskal daerah,” tegasnya.

Rakor ini menjadi ruang strategis bagi para kepala daerah di Kalimantan untuk menyatukan langkah memperjuangkan keadilan fiskal dari pengelolaan SDA. Norsan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mendorong skema DBH yang lebih berpihak pada daerah penghasil.

“Mari kita bangun sinergi antardaerah Kalimantan untuk memperjuangkan hak fiskal kita bersama dari sumber daya alam yang kita miliki,” pungkasnya.