PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama DPRD Kalbar sepakat meninjau kembali Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.
Kesepakatan tersebut disampaikan setelah aksi Aliansi Masyarakat Kalimantan Barat Menggugat di DPRD Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalbar, Kamis (27/8/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Kalbar Ria Norsan dan Ketua DPRD Kalbar Aloysius menyatakan akan membahas kembali keberadaan perda tersebut bersama legislatif dan masyarakat.
Ketua DPRD Kalbar Aloysius mengatakan, perda tersebut tidak langsung dicabut. Menurutnya, kewenangan daerah perlu diselaraskan dengan ketentuan undang-undang yang menjadi dasar hukum perda.
“Perda tidak kita cabut. Namun ke depan kita akan bersama-sama membahasnya, termasuk kemungkinan adanya instruksi gubernur untuk mengantisipasi persoalan pembakaran lahan,” ujar Aloysius.
Sementara itu, Gubernur Kalbar Ria Norsan mengatakan, pemerintah daerah dan DPRD akan melakukan rapat bersama masyarakat untuk membahas Perda Nomor 1 Tahun 2022.
Norsan menegaskan, ketentuan mengenai masyarakat lokal dan masyarakat tradisional juga diatur dalam undang-undang. Karena itu, pencabutan perda di tingkat daerah tanpa memperhatikan ketentuan undang-undang dinilai tidak akan menyelesaikan persoalan.
Menurutnya, pemerintah akan mencari jalan tengah agar aktivitas perladangan tradisional tetap memiliki kepastian hukum, sekaligus memperhatikan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
“Hasil pembahasan nantinya akan disampaikan kepada pemerintah pusat sebagai bahan evaluasi kebijakan,” jelasnya.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memastikan pembahasan mengenai Perda Nomor 1 Tahun 2022 akan melibatkan DPRD dan masyarakat, dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap tradisi perladangan sekaligus pencegahan karhutla.
