PONTIANAK – Aliansi Masyarakat Kalimantan Barat Menggugat menggelar aksi di DPRD Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalbar, Kamis (27/8/2026).
Massa yang terdiri dari berbagai etnis dan lintas generasi tersebut menyampaikan tujuh tuntutan kepada pemerintah daerah dan DPRD Kalbar.
Koordinator lapangan aksi, Endro Ronianus, mengatakan salah satu fokus utama mereka adalah menolak pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.
Menurut Endro, perda tersebut selama ini menjadi salah satu dasar hukum masyarakat dalam menjalankan aktivitas perladangan tradisional.
“Kami khawatir pencabutan perda justru membuka kembali ruang kriminalisasi terhadap peladang,” ungkapnya.
Endro juga mempertanyakan solusi pemerintah pusat yang menawarkan penggunaan alat berat untuk membantu pembukaan lahan. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dikaji karena masyarakat juga membutuhkan pupuk dan dukungan lain yang belum tentu mudah diperoleh.
Selain persoalan perladangan, aliansi turut menyoroti penetapan hak guna usaha secara sepihak yang dinilai berpotensi memicu konflik agraria. Mereka juga meminta pemerintah serius menangani persoalan pertambangan masyarakat melalui percepatan Wilayah
Tuntutan lainnya menyangkut penertiban kawasan melalui Satgas PKH.
“Kami meminta kebijakan tersebut tidak justru menyebabkan masyarakat kehilangan tanah yang selama ini mereka kelola,” tuturnya.
Dalam bidang pembangunan, massa mendesak agar APBD lebih diprioritaskan untuk kebutuhan dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur jalan, dan kebutuhan publik lainnya.
Aliansi juga mendorong segera disahkannya Undang-Undang Masyarakat Adat sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat.
“Kami akan tetap mengawal sikap dan tuntutan ini ke depannya,” tegas Endro.
