SAMARINDA – Kehidupan mewah yang dijalani sepasang suami istri di Samarinda akhirnya terbongkar. Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda meringkus Z (35) dan Y (29), pasangan suami istri yang nekat menguras uang majikan sendiri hingga puluhan ribu dolar Amerika Serikat.
Kasus pencurian ini terungkap setelah korban menyadari simpanan uang dolar miliknya berkurang drastis. Peristiwa tersebut diketahui terjadi di sebuah rumah di Jalan Kebahagiaan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 09.00 WITA.
Z yang bekerja sebagai karyawan korban memanfaatkan akses dan kepercayaan yang diberikan kepadanya. Tanpa menimbulkan kecurigaan, ia mengambil uang dollar dari dalam tas korban secara bertahap. Aksi itu dilakukan berulang hingga total uang yang digondol mencapai USD 40.000 dalam pecahan USD 100.
Untuk menghilangkan jejak, Z melibatkan istrinya, Y, dengan dalih bahwa uang tersebut merupakan hasil gaji dan tabungan kerja. Meski sempat menaruh curiga karena penghasilan suaminya dinilai tidak sebanding, Y tetap membantu menukarkan uang dolar tersebut di sejumlah money changer di Samarinda dan Balikpapan.
Dari hasil penukaran, pasangan ini berhasil mencairkan dana hingga Rp625.243.200 (enam ratus dua puluh lima juta dua ratus empat puluh tiga ribu dua ratus rupiah). Uang panas itu kemudian dihamburkan untuk membiayai gaya hidup glamor, mulai dari membeli perhiasan emas, telepon genggam kelas premium, membayar cicilan mobil dan sepeda motor, membeli tas-tas bermerek, hingga membiayai perjalanan liburan ke luar daerah.

Berbekal laporan korban, Unit Jatanras Polresta Samarinda melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengamankan kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit mobil Daihatsu Ayla tahun 2021, satu unit sepeda motor Honda PCX tahun 2025, beberapa ponsel premium seperti Samsung Galaxy S24 FE, iPhone 17 Pro Max, dan Samsung Galaxy Z Flip 7, perhiasan emas berupa gelang, anting, dan liontin berikut nota pembelian, tas bermerek Calvin Klein, Chanel, dan Balenciaga, uang tunai, kwitansi penukaran dolar, serta barang pendukung lainnya.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan, menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras terhadap kejahatan yang berangkat dari penyalahgunaan kepercayaan.
“Pelaku memanfaatkan hubungan kerja untuk melakukan pencurian secara berulang. Hasil kejahatan digunakan untuk kepentingan pribadi dan gaya hidup mewah. Proses hukum akan kami jalankan secara tegas dan profesional,” tegasnya Senin (2/1/2026).
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolresta Samarinda dan dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polresta Samarinda mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga, khususnya di lingkungan kerja, serta segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian.
