Hukum dan Kriminal

Edarkan 6,04 Gram Sabu di Desa Sukabangun Ketapang, 3 Pria Ditangkap Polisi

Avatar photo
Oleh Agus
Ukuran Font
Kecil Besar

KETAPANG – Tiga pengedar sabu seberat 6,04 gram di Kabupaten Ketapang ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang, di Desa Sukabangun Dalam, Kecamatan Delta Pawan Ketapang, Senin sore (5/1/2026) kemarin.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasatnarkoba IPTU Dewa Made Surita, mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari warga bahwa terdapat sebuah rumah yang digunakan untuk transaksi narkotika. Usai mendapatkan informasi itu polisi langsung melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penangkapan.

“Kami berhasil mengamankan tiga pengedar yakni S (35), P (36), W (34), berserta barang bukti narkotika 6,04 gram sabu dan setengah butir ekstasi seberat 0,38 gram,” katanya melalui keterangan resmi yang diterima Jurnalborneo, Rabu (7/1/2026).

Kasatnarkoba Polres Ketapang IPTU Dewa Made Surita – Agus Jb

Polisi berpangkat dua balok emas itu menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengamankan barang bukti dari tiga pengedsr tersebut. Dari pelaku S ditemukan 0,38 gram pil ekstasi, 0,59 gram bruto sabu, sebuah timbangan digital, tiga sendok sabu modifikasi, dan dua alat hisap sabu. Sedangkan pengedar berinisial P ditemukan sebuah sendok takar, sebuah bong, dua klip sabu seberat 1,82 gram.

“Untuk pelaku W (34), kami menyita 3,63 gram sabu yang dibungkus rapi pada tujuh klip plastik siap edar, sebuah telepon pintar, tas selempang, sebuah timbangan, dua sendok takar dan uang tunai Rp720 ribu rupiah,” ujarnya.

Tiga pengedar sabu yang ditangkap di sebuah rumah di Desa Sukabangun Dalam Kecamatan Delta Pawan

IPTU Dewa Made Surita, menuturkan bahwa ketiga pengedar sabu itu dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Ketiga pengedar ini akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk membongkar jaringan yang terlibat dan asal barang haram ini,” tuturnya.

Ia mengungkapkan bahwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pengedar sabu terancam dengan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) Undang Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Undang Undang Nomor 01 Tahun 2023.

“Kepada warga Ketapang yang mengetahui tentang adanya peredaran sabu, atau gangguan kamtibmas lainya segera lapor polisi di 110 atau polsek terdekat. Kami akan merespon cepat dan akan menindak tegas terhadap peredaran Narkotika,” pungkasnya.*