PONTIANAK – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan resmi menetapkan dua petinggi PT BR sebagai tersangka dalam kasus peredaran ratusan meter kubik kayu bulat ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Kedua tersangka yakni HMW (42) selaku Direktur PT BR dan SH alias ANT (50) yang menjabat sebagai Komisaris perusahaan. Mereka diduga sebagai aktor intelektual di balik pengangkutan 76 batang kayu bulat tanpa dokumen sah yang diamankan petugas pada Senin (2/6/2025) lalu, di Dermaga Terminal Produk Kayu (TPK) Industri PT BSM New Material.
“Penetapan ini hasil dari pengembangan penyidikan terhadap tersangka sebelumnya, SDS, yang merupakan tenaga teknis sekaligus operator SIPUHH PT BR,” ungkap Kepala Balai Gakkum Kehutanan Kalimantan, Leonardo Gultom, melalui keterangan pers, Minggu (20/7/2025).
Menurut Leonardo, SDS mengaku menerima perintah langsung dari HMW untuk memalsukan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dan Nota Angkutan, guna melegalkan aktivitas pengangkutan kayu ilegal tersebut.
Dokumen yang digunakan adalah SKSHH Nomor KB.C.5470366 tertanggal 28 Mei 2025 dan Nota Angkutan Nomor 01/NTA/BR/V/2025 tertanggal 29 Mei 2025, yang mencantumkan total volume kayu mencapai lebih dari 220 meter kubik.
Kayu-kayu itu berasal dari TPK Antara Senduruhan PT BR dan dikirim menuju dermaga industri milik PT BSM New Material, tanpa dokumen yang sah sesuai ketentuan perundangan.
Selain HMW dan SH, penyidik sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni AI (56), ZL (53), dan SDS, yang kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta pasal-pasal pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Modus memalsukan dokumen untuk melegalkan kayu ilegal adalah kejahatan serius yang mengancam kelestarian hutan. Kami akan bertindak tegas terhadap semua pelaku,” tegas Leonardo.
Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan Kementerian Kehutanan, Dwi Januarto Nurgroho, juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir pelaku kejahatan kehutanan yang hanya mengejar keuntungan pribadi sambil mengorbankan kelestarian alam dan merugikan negara.
“Kejahatan lingkungan seperti ini berkontribusi besar terhadap deforestasi, degradasi hutan, dan memperburuk krisis iklim. Penegakan hukum harus berjalan maksimal untuk menyelamatkan sumber daya alam kita,” tegas Dwi.
Sebagai langkah preventif, Kementerian Kehutanan juga mengimbau para pelaku usaha di sektor kehutanan untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan, termasuk dalam sistem tata usaha hasil hutan.
“Pengelolaan hutan yang berkelanjutan bukan sekadar kewajiban hukum, tapi juga bagian dari tanggung jawab moral kepada generasi mendatang dan dunia,” tambah Dwi.
