Pontianak

Dua Lokasi Karhutla di Pontianak Ditelusuri, Polisi Gandeng BPN Cari Pemilik Lahan

Avatar photo
Oleh Destriadi Yunas
Ukuran Font
Kecil Besar

PONTIANAK – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Pontianak mulai diarahkan tidak hanya pada pemadaman api, tetapi juga penelusuran pihak yang bertanggung jawab atas lahan terbakar.

Polresta Pontianak bersama Kantor Pertanahan Kota Pontianak tengah memeriksa dua lokasi karhutla yang terjadi pada Agustus 2026. Identifikasi dilakukan untuk mengetahui status bidang tanah sekaligus mencari pemilik atau pihak yang menguasai lahan tersebut.

Dua lokasi yang diperiksa berada di Kecamatan Pontianak Utara, yakni di Jalan Sungai Selamat Dalam, Kelurahan Siantan Hilir, dan Jalan Kebangkitan Nasional, Kelurahan Siantan Hulu.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan, pembakaran lahan dilarang di wilayah Kota Pontianak. Larangan tersebut diatur melalui Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 114 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 55 Tahun 2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan.

Larangan itu kembali ditegaskan melalui Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 50 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar.

Edi mengatakan, penanganan karhutla tidak cukup hanya dilakukan saat api muncul. Setiap kejadian harus ditelusuri untuk mengetahui penyebab hingga pihak yang menguasai lahan.

“Kalau ada kesengajaan membakar lahan, tentu akan diproses sesuai ketentuan. Lahannya juga dapat kita segel. Ini harus menjadi peringatan supaya pemilik lahan ikut bertanggung jawab menjaga lahannya,” ujar Edi, Kamis (17/9/2026).

Menurutnya, tanggung jawab menjaga lahan menjadi semakin penting pada musim kemarau, terutama terhadap lahan gambut yang rentan terbakar.

Karena itu, Edi mendukung langkah Polresta Pontianak dan Kantor Pertanahan Kota Pontianak dalam menelusuri status serta kepemilikan lahan yang terbakar.

“Identifikasi tersebut diperlukan agar penanganan tidak berhenti pada pemadaman, tetapi dapat ditindaklanjuti sesuai hasil penyelidikan dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan dua kasus karhutla tersebut telah ditangani melalui laporan polisi dan masih dalam tahap penyelidikan.

Kebakaran di Jalan Sungai Selamat Dalam terjadi pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai satu hektare.

Sedangkan kebakaran di Jalan Kebangkitan Nasional terjadi pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, dengan luas lahan terbakar sekitar satu hektare.

Endang menyebut, salah satu kendala dalam proses penyelidikan adalah memastikan siapa pemilik lahan.

“Kendalanya terkait penetapan siapa pemilik lahan tersebut. Jadi kami lagi mencari dan ini terus koordinasikan dengan BPN dan ini masih dalam rangka penyelidikan,” katanya.

Selain penegakan hukum, Polresta Pontianak melakukan patroli, sosialisasi, koordinasi dengan instansi terkait, pembagian air bersih, patroli depot air isi ulang hingga pembagian masker.

Polresta juga telah menyiapkan enam titik sumur bor yang dapat mendukung ketersediaan air untuk penanganan kebakaran lahan. Sumur bor tersebut tersebar di wilayah Pontianak Selatan, Pontianak Tenggara dan Pontianak Utara.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Puji Lestari, mengatakan pihaknya telah menerima data awal lahan terbakar dari kepolisian dalam beberapa pekan terakhir.

Data tersebut kemudian ditumpangsusunkan dengan peta pendaftaran yang dimiliki Kantor Pertanahan untuk menelusuri status bidang tanah serta pemegang haknya.

“Dari situ bisa kita telusuri data subjek maupun objek dari lahan tersebut,” jelas Puji.

Menurutnya, sebagian data telah diteliti secara administratif, sementara sejumlah lokasi membutuhkan pemeriksaan langsung di lapangan.

“Hari ini petugas kami sudah ke lapangan bersama pihak Polres untuk memeriksa lahan tersebut,” ujarnya.

Puji mengatakan, berdasarkan koordinasi awal, sejumlah lokasi berada di kawasan Siantan dan merupakan tanah kosong. Pada beberapa bidang tidak ditemukan orang yang tinggal maupun menjaga lahan sehingga proses identifikasi pemilik membutuhkan pencocokan dengan data pertanahan.

“Kami menjadi salah satu anggota dalam Satgas. Kami membantu percepatan tumpang susun data awal dan identifikasi subjek maupun objeknya,” katanya.

Kantor Pertanahan Kota Pontianak juga akan memperkuat sosialisasi mengenai kewajiban pemegang hak atas tanah.

Menurut Puji, kepemilikan sertifikat tidak hanya memberikan hak kepada pemegangnya, tetapi juga disertai kewajiban untuk menjaga dan memanfaatkan tanah sesuai ketentuan.

Mereka yang tidak menjaga tanah atau terindikasi menelantarkan lahannya dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan dengan mempertimbangkan jenis hak dan kondisi masing-masing bidang tanah.

“Semua harus dilihat berdasarkan jenis haknya dan hasil pemeriksaannya. Karena itu identifikasi subjek dan objek ini yang sekarang kita percepat,” pungkasnya.

Di sisi lain, kepolisian mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila melihat titik api maupun aktivitas pembakaran lahan melalui layanan kepolisian 110 agar dapat segera diverifikasi dan ditindaklanjuti petugas.