Advertorial

DPRD PPU Jadwalkan RDP Lanjutan, Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran PT Bina Mulia Berjaya

Avatar photo
Oleh jaya
Ukuran Font
Kecil Besar

PENAJAM – Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan oleh PT Bina Mulia Berjaya mendapat perhatian dari Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Lembaga legislatif itu berencana menggelar rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan pekan depan setelah sebelumnya pihak direksi perusahaan tidak hadir dalam rapat.

Pada RDP sebelumnya, perusahaan hanya mengirimkan kuasa hukum, tanpa kehadiran pihak yang bisa mengambil keputusan. Hal ini membuat anggota DPRD kecewa karena tidak mendapatkan penjelasan substantif.

“Masalah ini menyangkut hak-hak pekerja, bukan sekadar soal hukum formal. Kami ingin bicara langsung dengan direksi,” tegas Irawan Heru, anggota Komisi I DPRD PPU, Rabu (14/5/2025).

Persoalan ini mencuat setelah dua mantan karyawan mengadukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan. Selain itu, mereka juga menyampaikan dugaan pelanggaran lain, seperti pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak sesuai ketentuan dan tidak adanya hak cuti.

“THR seharusnya Rp3 juta, tapi yang diberikan hanya Rp250 ribu. Cuti pun tidak jelas. Ini jelas melanggar aturan,” kata Irawan.

DPRD juga tengah menyelidiki status hubungan kerja para karyawan, apakah termasuk dalam PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu). Status tersebut penting untuk menentukan hak-hak karyawan sesuai hukum ketenagakerjaan.

Tak hanya soal tenaga kerja, Komisi I juga akan memperluas pembahasan pada aspek perizinan dan kewajiban pajak perusahaan. Pasalnya, masalah seperti ini disebut telah berlangsung sejak 2019.

Irawan menyebutkan, sejauh ini baru dua orang yang menyampaikan aduan, namun informasi yang dihimpun menunjukkan kemungkinan ada lebih banyak korban.

“Kalau terbukti melanggar, kami akan dorong penindakan tegas. DPRD berkomitmen mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan keadilan bagi para pekerja,” tutupnya.(Adv/Jal)

Topik