BONTANG – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang telah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini guna menampung laporan bagi pegawai yang telat atau tidak menerima THR.
Posko pengaduan ini beralamat di Kantor Disnaker Bontang, lantai dua, di Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, mulai Rabu (28/3/24) lalu sampai 17 April mendatang.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Industrial Rusdi telah mengatakan, THR wajib dibayarkan dan tidak boleh dicicil. Maksimal pemberian THR H-7 lebaran.
Tertera dalam aturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor M/2/HK.04/III/2024. Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2024 bagi pekerja dan buruh.
Maka, pihaknya telah mengeluarkan surat kepada seluruh perusahan di Bontang untuk melakukan pembayaran THR sesuai ketentuan.
“Posko ini dibuat karena pasti ada aja tiap tahun, perusahaan yang menunda-nunda THR,” katanya*
