Pontianak

Dishub Pontianak Tertibkan Juru Parkir Liar di Kawasan Parkir Gratis PSP

Avatar photo
Oleh Destriadi Yunas
Ukuran Font
Kecil Besar

PONTIANAK – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak menertibkan seorang juru parkir liar berinisial Am, yang kedapatan memungut biaya parkir di kawasan Pusat Oleh-oleh PSP, Jalan Patimura, Pontianak, Kalbar, Selasa (23/12/2025).

Padahal, area tersebut telah ditetapkan sebagai kawasan parkir gratis bagi masyarakat.

Kepala Dishub Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, mengatakan penertiban dilakukan sebagai bagian dari pengawasan rutin untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan parkir yang berlaku.

“Kami telah memasang spanduk bertuliskan ‘Parkir Gratis’ di sepanjang kawasan PSP. Namun, masih ditemukan oknum yang melakukan pungutan parkir di lokasi tersebut,” ujarnya.

Terhadap juru parkir liar yang diamankan, petugas memberikan pembinaan di lokasi. Yang bersangkutan juga diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Setelah dilakukan pembinaan, oknum tersebut kami serahkan kepada Satpol PP Kota Pontianak untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Trisna menambahkan, kegiatan monitoring dan penertiban parkir ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Menurutnya, pengawasan parkir merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Pontianak dalam menciptakan ketertiban lalu lintas serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna jalan.

Dalam kegiatan yang berlangsung sejak pukul 14.00 WIB hingga selesai tersebut, Dishub Kota Pontianak menurunkan empat personel untuk menyisir sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran parkir.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan parkir dan tidak memanfaatkan fasilitas umum secara ilegal. Pengawasan seperti ini akan terus kami lakukan secara berkala demi terwujudnya ketertiban dan keamanan di Kota Pontianak,” tutupnya.*