Advertorial

Disdikbud Bontang Sarankan Pengadaan LKS Gunakan Dana BOS, Bukan Diperjualbelikan di Sekolah

Avatar photo
Oleh Nur Sa'adah
Ukuran Font
Kecil Besar

BONTANG – Wali murid mengeluhkan adanya pembelian LKS di sekolah yang memberatkan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang menyarankan untuk menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat.

Kepala SD Negeri 008 Bontang Utara, Masitah mengungkapkan, pihaknya tidak mewajibkan pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS).

LKS tersebut biasanya dijual Rp 10 ribu per buku, yang diperjualbelikan di luar sekolah atau langsung LKS yang dibuat oleh guru sekolah.

“Kami melakukan ini juga sudah persetujuan orang tua, dan tidak memaksakan,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Nurhadi Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang mengatakan, LKS tersebut bisa dianggarkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat.

“LKS ini guru bisa belanja di Dana BOS P, karena di anggaran untuk SD negeri itu sekitar Rp 900 per siswa. Belum lagi ada Dana Bosda, dari daerah sekitar Rp 500 lebih per siswa,” sebutnya dalam kunjungannya ke SD Negeri 008 Bontang Utara, Jumat (8/8/2025).

Katanya, peruntukan dana BOS P dan BOSDA itu berbeda sesuai petunjuk teknisnya. Sesuatu yang tidak ditampung oleh dana Bos P, maka Bos D yang bisa melaksanakan gitu.

“Misalnya kalau makan minumnya tidak ada di Bos P, di Bos D nya bisa diadakan. Jadi LKS bisa di Bos P, tapi cuma berupa fotokopinya saja,” jelasnya.

Nantinya, pihaknya akan kembali melakukan pertemuan untuk membahasnya secara rinci terkait pengadaan LKS tersebut.

“Jika memang LKS dibutuhkan, bisa dengan skema fotokopi, sehingga berikutnya tidak lagi diperjualbelikan di sekolah karena itu memang tidak boleh,” tegasnya.(Adv/Do)