PENAJAM — Polres Penajam Paser Utara (PPU) menangkap seroang pria berinisial RA (18), asal Penajam yang terduga pelaku pencurian aset perusahaan di Desa Sesulu, Kecamatan Waru.
Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan menjelaskan, pencurian tersebut terjadi di area PT Wijaya Kencana Industria (PT WIKI) pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 18.25 WITA.
“Petugas jaga perusahaan melaporkan adanya dugaan pencurian yang terjadi pada malam hari,” kata Dian, Selasa (27/1/2026).
Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga mengambil sejumlah barang milik perusahaan, di antaranya dua unit lampu sorot merek IP66, satu unit genset, satu mesin dompeng, satu tabung oksigen, serta sejumlah peralatan lainnya. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
“Kerugian yang dialami perusahaan sesuai laporan sekitar Rp25 juta,” jelasnya.

Meski rumah pelaku dan lokasi pencurian berada terbilang cukup jauh, polisi menyebut pelaku bukan warga setempat dan diduga sudah mengincar lokasi tersebut sebelumnya.
“Pelaku ini bukan tinggal di sekitar TKP. Dugannya, sudah mengamati lokasi sebelum melakukan pencurian,” ungkapnya.
Dian juga menyebut, pelaku tengah tersangkut perkara lain yang masih ditangani unit kepolisian. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian di lokasi berbeda dan saat ini masih dalam proses penyidikan.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres PPU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya.*
