SEPAKU – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) meminta pemilik usaha akomodasi seperti hotel, losmen, dan guest house di wilayah IKN, khususnya Kecamatan Sepaku, untuk memperketat pengawasan kepada tamu dan menerapkan aturan internal yang lebih ketat untuk mencegah praktik prostitusi terselubung.
Langkah teraebut ditindaklanjuti karena maraknya pemberitaan dan keluhan masyarakat terkait keberadaan Pekerja Seks Komersial (PSK) di sejumlah lokasi penginapan di sekitar kawasan IKN.
“Jangan beri ruang pada praktik open BO atau prostitusi online yang merusak citra IKN,” kata Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimuddin, usai sosialisasi bersama pelaku usaha di Sepaku, Jumat (11/7/2025).
Sosialisasi tersebut digelar untuk merespons persepsi publik yang menyudutkan kawasan IKN sebagai tempat maraknya praktik prostitusi. Padahal, katanya, sebagian besar pemilik usaha sudah berupaya menolak aktivitas tersebut.
“Kalau dibiarkan, ini bisa mencoreng nama baik IKN. Jangan takut kehilangan pelanggan karena masih banyak pengunjung yang datang dengan tujuan baik,” tegasnya.
Menurutnya, praktik prostitusi muncul karena dua hal yakni niat dan kesempatan. Karena itu, peran pemerintah dan masyarakat adalah mempersempit ruang gerak agar praktik serupa tidak makin meluas.
OIKN juga menyarankan agar Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menugaskan personel secara bergiliran di Sepaku untuk memantau situasi dan menindak laporan masyarakat.
“Informasi soal IKN kini terus diawasi publik. Kalau ada isu negatif, kita harus bisa merespons dengan keterbukaan dan langkah nyata,” lanjutnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi menegaskan, fenomena sosial seperti prostitusi bukanlah hal baru, dan tidak bisa semata-mata dikaitkan dengan keberadaan IKN.
“Praktik ini sudah ada sebelum proyek IKN dimulai. Tapi sekarang tugas kita adalah menjaga agar narasi negatif tidak berkembang tanpa dasar,” jelas Thomas.
Dia menekankan pentingnya kolaborasi antara OIKN dan Pemkab PPU untuk menjaga kualitas pengelolaan sektor akomodasi di wilayah IKN.
“Citra IKN akan sangat ditentukan oleh bagaimana kita membangun tata kelola kota yang sehat, termasuk dalam pengawasan usaha penginapan. Kami ingin standar pelayanan yang profesional dan bertanggung jawab,” pungkasnya.
