Kalimantan Timur

Cegah Keracunan, Pemkab PPU Wajibkan SPPG Miliki Sertifikat Higienis

Avatar photo
Oleh Ana
Ukuran Font
Kecil Besar

PENAJAM – Beredar maraknya tentang dugaan keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), di beberapa daerah, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memberikan perhatian khusus terhadap keamanan pangan.

Mewakili Sekretaris Daerah, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab PPU, Sodikin, menegaskan setiap Sentra Penyedia Pangan Gizi (SPPG) yang akan menyalurkan konsumsi MBG wajib memiliki Sertifikat Laik Higien Sanitasi (SLHS).

“Ini arahan langsung dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Tujuannya untuk memberikan kepastian dan kepercayaan kepada masyarakat bahwa dapur umum MBG betul-betul higienis, sehingga risiko keracunan bisa diminimalisir,” jelas Sodikin, Selasa (30/9/2025).

Dia menyebut, proses penerbitan SLHS secara normal dilakukan melalui sistem OSS. Namun, karena sifatnya mendesak, pihaknya mendorong Dinas Kesehatan PPU agar bisa mempercepat proses tersebut.

“Harapannya dalam waktu dua minggu, sertifikat bisa terbit sehingga SPPG sudah siap beroperasi,” ujarnya.
Saat ini, SPPG yang disiapkan untuk mendukung program MBG tersebar di tiga lokasi, yakni satu di Kecamatan Sepaku dan dua di wilayah Penajam.

Selain itu, Sodikin menambahkan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi juga meminta agar Unit Kesehatan Sekolah (UKS) berperan aktif dalam pengawasan.

“Sebelum makanan dibagikan ke siswa, UKS harus memeriksa kondisi fisiknya. Kalau ditemukan konsumsi berlendir atau berbau, jangan dilanjutkan,” tegasnya.

Ia juga menekankan agar penyaluran konsumsi dilakukan secara bertahap untuk menjaga kualitas makanan.

“Kalau pesanan 3.000 porsi, jangan langsung disalurkan semua. Mulai dari 500 atau 1.000 porsi dulu, lalu lihat kondisi. Waktu distribusi juga sangat berpengaruh pada kualitas makanan,” jelasnya.

Sodikin juga menyebut perlunya memperbanyak dapur umum atau SPPG di lapangan, karena, proses masak dan distribusi bisa lebih cepat serta makanan tetap segar.

“Minimal dalam tiga jam, konsumsi sudah sampai ke penerima dalam kondisi fresh,” pungkasnya.