TANJUNG REDEB – Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas menyampaikan enam usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, yang disepakati dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Berau, pada Senin (13/4).
Menurut Bupati Sri Juniarsih, enam Raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Berau untuk dibahas bersama DPRD dinilai strategis, karena menyentuh berbagai sektor penting dalam pembangunan daerah.
Mulai dari penyelenggaraan ketahanan pangan, RTRW, lahan pertanian pangan berkelanjutan, serta mekanisme alokasi dan realisasi anggaran untuk pelaksanaan agenda pembangunan.
Dipaparkannya, Raperda pertama adalah tentang Penyelenggaraan Pangan di Daerah. Menurutnya, ketahanan pangan merupakan urusan wajib pemerintah daerah guna menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan bagi masyarakat. Hal ini menjadi fondasi dalam mewujudkan masyarakat yang berkualitas dan sejahtera.
Selanjutnya, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Berau Tahun 2025–2045 yang merupakan revisi dari Perda Nomor 9 Tahun 2017. Revisi ini diharapkan mampu menyesuaikan dinamika pembangunan, sekaligus mendorong peningkatan investasi tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan.
Kemudian Raperda berikutnya terkait Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Sektor pertanian dinilai memiliki peran strategis tidak hanya dalam menopang perekonomian, tetapi juga dalam menjaga ketahanan pangan, stabilitas sosial, serta mendukung ketahanan nasional.
Sementara, tiga Raperda lainnya berkaitan dengan aspek keuangan daerah yang merupakan Raperda baru tahun 2026, yakni Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta APBD Tahun Anggaran 2027.
Khusus untuk penyusunan APBD 2027, kebijakan akan disesuaikan dengan arah kebijakan pemerintah pusat dalam menjaga stabilitas keuangan negara, terutama menghadapi tantangan global seperti potensi krisis pangan dan energi.
“Enam Raperda di atas tentu dimaksudkan semata-mata untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, yang dirumuskan dalam bentuk peraturan daerah sebagai legalitas,” jelas bupati.
Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan Propemperda Tahun 2026 antara Pemerintah Daerah Kabupaten Berau dengan DPRD Kabupaten Berau, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi aparatur pemerintah daerah.
Sekaligus juga memberikan pengaruh positif terhadap upaya peningkatan kinerja pemerintahan daerah, terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, reformasi birokrasi, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. (adv)
