KETAPANG – Bupati Ketapang Alexander Wilyo mewajibkan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.
Kebijakan tersebut dikeluarkan setelah kualitas udara di Kabupaten Ketapang memburuk akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Berdasarkan hasil pengukuran Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ketapang pada 16 September 2026, Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) mencapai 314. Angka tersebut masuk kategori berbahaya atau hitam.
Alexander Wilyo mengatakan bahwa penggunaan masker menjadi salah satu upaya untuk mengurangi risiko paparan zat berbahaya dari kabut asap.
“Jika harus beraktivitas di luar ruangan, wajib menggunakan masker,” kata Alex saat dikonfirmasi, Rabu (16/9/2026).
Selain masyarakat, kewajiban tersebut juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di lingkungan pemerintah daerah saat berada di luar ruangan.

Alex juga meminta kegiatan kedinasan resmi yang digelar di luar ruangan ditiadakan selama kondisi kualitas udara masih berbahaya.
Masyarakat juga diminta mengurangi aktivitas di luar ruangan. Aktivitas yang tidak dapat ditunda tetap harus dilakukan dengan menggunakan masker.
Dalam Surat Edaran Bupati Ketapang Nomor 59 Tahun 2026, pemerintah daerah juga mengingatkan bahaya paparan partikel PM2,5.
Partikel tersebut berukuran sangat kecil sehingga mudah terhirup dan dapat memicu gangguan pernapasan, termasuk asma, bronkitis dan ISPA.
Beberapa kelompok yang rentan yakni anak-anak, lansia dan ibu hamil menjadi kelompok yang perlu mendapat perhatian lebih.
Ia juga berpesan kepada masyarakat untuk menjaga kualitas udara di dalam rumah dengan menutup pintu, jendela dan ventilasi untuk mencegah asap masuk.
Warga juga dianjurkan memperbanyak minum air putih serta mengonsumsi makanan sehat untuk menjaga kondisi tubuh selama kabut asap masih menyelimuti wilayah Ketapang.
“Saya minta seluruh lapisan masyarakat mendukung dan melaksanakan gerakan memakai masker saat berada di luar ruangan,” pungkasnya.
