KETAPANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe (Horeca) menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram bersubsidi. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Ketapang Nomor 41 Tahun 2026 tentang Penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram.
Surat edaran yang ditandatangani Bupati Ketapang Alexander Wilyo pada 22 Juni 2026 itu juga berlaku bagi pelaku usaha menengah ke atas. Mereka diminta beralih menggunakan LPG non-subsidi ukuran 5 kilogram atau 12 kilogram.
Bupati Ketapang Alexander Wilyo menegaskan LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang penggunaannya harus tepat sasaran. Karena itu, gas melon tersebut diprioritaskan bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro yang menjadi penerima manfaat program subsidi pemerintah.
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi upaya pemerintah daerah untuk mengurangi potensi kelangkaan LPG 3 kilogram yang selama ini masih dikeluhkan masyarakat di sejumlah wilayah.

Dalam surat edaran itu, pemilik pangkalan dan agen LPG 3 kilogram juga diminta bertanggung jawab terhadap pendistribusian gas subsidi. Mereka diwajibkan menjual langsung kepada masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Pemkab Ketapang melibatkan camat, lurah, dan kepala desa dalam pengawasan distribusi LPG bersubsidi. Mereka diminta aktif memantau penyaluran LPG 3 kilogram di wilayah masing-masing serta melaporkan setiap dugaan pelanggaran sesuai kewenangan yang dimiliki.
Pemkab berharap langkah tersebut dapat memperbaiki tata kelola distribusi LPG subsidi sehingga kebutuhan masyarakat kecil terhadap gas bersubsidi dapat terpenuhi secara merata.

Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Kabupaten Ketapang, Riza, menyambut baik terbitnya surat edaran tersebut. Menurutnya, kebijakan itu merupakan langkah tepat untuk memastikan distribusi LPG subsidi lebih tepat sasaran.
“Kami mendukung penuh langkah Bupati Ketapang yang mengimbau ASN, pelaku usaha restoran, hotel, kafe, dan usaha menengah ke atas agar tidak lagi menggunakan LPG 3 kilogram. Gas subsidi memang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan usaha mikro,” ujarnya, Rabu (24/6/2026).
Riza menilai keterlibatan pemerintah daerah, aparat desa, pangkalan, dan agen LPG sangat penting untuk mengawasi penyaluran gas subsidi agar tidak disalahgunakan.
“Kami berharap surat edaran ini menjadi momentum untuk bersama-sama menjaga ketersediaan LPG subsidi di Ketapang. Jika penggunaannya tepat sasaran, maka pasokan untuk masyarakat yang membutuhkan akan lebih terjamin,” katanya.*
