KUBU RAYA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mendorong agar aktivitas pembakaran lahan di Kalimantan Barat dihentikan sementara di tengah kondisi kemarau panjang yang meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB, Mayjen TNI Budi Irawan, saat meninjau langsung lokasi kebakaran lahan di Kubu Raya, Kalimantan Barat, Jumat (7/8/2026).
Budi mengatakan, berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, sebagian besar kebakaran yang terjadi di sepanjang wilayah yang ditinjau diduga disebabkan oleh aktivitas manusia.
“Kalau kami lihat di sepanjang jalan memang 99 persen ini lahan karena ulah manusia,” ujar Budi.
Ia menyoroti adanya ketentuan dalam peraturan daerah (Perda) yang memperbolehkan masyarakat melakukan pembakaran lahan hingga dua hektare untuk membuka kebun. Namun, menurutnya, ketentuan tersebut memiliki persyaratan yang harus dipatuhi agar api tidak menyebar.
Budi menjelaskan, masyarakat yang melakukan pembakaran lahan harus melakukan pengawasan dan memastikan api benar-benar terkendali. Persoalan muncul ketika lahan yang telah dibakar dianggap sudah padam, kemudian ditinggalkan.
“Ketika sudah dibakar, kemudian dikira sudah padam, kemudian ditinggal pulang. Di sini kan gambut, ketika api yang di dalam membara kena angin, itu akan terjadi,” katanya.
Menurutnya, kondisi lahan gambut membuat api dapat tetap membara di dalam tanah meski dari permukaan terlihat telah padam. Api kemudian dapat kembali menyala dan menyebar ketika tertiup angin.
Karena itu, Budi meminta masyarakat tidak lagi melakukan pembakaran lahan selama kondisi kemarau panjang berlangsung.
Ia menegaskan, meskipun terdapat Perda yang mengatur pembakaran lahan hingga dua hektare dengan persyaratan tertentu, kondisi saat ini membutuhkan kewaspadaan lebih tinggi.
Budi mengatakan Presiden RI juga telah memberikan arahan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan mengingat musim kemarau tahun ini diperkirakan berlangsung lebih panjang.
Menurutnya, berdasarkan perkiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), kondisi kemarau yang semula diperkirakan berlangsung hingga September atau Oktober dapat berlanjut hingga Februari atau Maret.
“Presiden menyampaikan bahwa melarang untuk membakar karena ini kemaraunya sangat panjang,” ujarnya.
Ia pun mengajak masyarakat bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran karena dampak karhutla pada akhirnya akan dirasakan masyarakat sendiri.
Selain merusak lingkungan, asap akibat karhutla juga dapat mengganggu kualitas udara dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan.
Terkait keberadaan Perda yang memperbolehkan pembakaran lahan, Budi mengatakan BNPB tidak memiliki kewenangan untuk mencabut aturan tersebut.
Namun, BNPB mendorong agar ketentuan tersebut untuk sementara tidak dijalankan selama kondisi kemarau panjang dan risiko karhutla masih tinggi.
“Kalau BNPB mendorong untuk sementara Perda itu jangan dijalankan dulu. Itu kan untuk mencabut Perda juga Bapak Gubernur yang berhak, bukan dari BNPB,” tegasnya.
BNPB berharap masyarakat dapat menahan diri untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar selama kondisi cuaca masih kering. Upaya tersebut dinilai penting untuk mencegah karhutla semakin meluas di Kalimantan Barat.
