BONTANG – Polres Bontang meringkus tersangka MA (23) asal Kelurahan Guntung, lantaran memiliki 257,66 gram sabu, Senin (20/5/2024).
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengungkapkan dalam press release, Rabu (22/5/2024), MA membeli Sabu melalui media sosial Facebook dua minggu yang lalu.
Kemudian, pindah menggunakan platform WhatsApp. MA berangkat ke Teluk Pandan, Kutai Timur untuk mengambil barang tersebut dijejak oleh pemasok berinisial A.
“Tersangka tidak mengetahui orang tersebut, karena dilakukan dengan cara jejak,” ujarnya.
Lalu, Polres berhasil menangkap MA karena informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan NPK Pelangi, Kelurahan Lok Tuan, Bontang Utara, sering dijadikan transaksi narkotika.
Saat petugas mendatangi lokasi tersebut dan melakukan pemantauan, terlihat MA dengan gerak gerik mencurigakan.
“Pas dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 14 bungkus plastik bening, berisikan 257,66 gram sabu,” paparnya.
Berdasarkan hasil interogasi petugas, MA mengaku telah menjual sabu tersebut sebanyak empat kali dengan cara di jejak, di daerah Sidrap dan Guntung.
Akibatnya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman penjara maksimal 20 tahun,” tegasnya.
