Oleh: Bert Toar Polii
Wacana penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) GABSI sebenarnya sudah muncul sejak lama. Banyak pihak menilai sejumlah ketentuan dalam AD/ART saat ini sudah tidak lagi sepenuhnya relevan dengan perkembangan organisasi dan tantangan zaman.
Isu ini mulai mengemuka pada Kongres GABSI 2014 di Manado. Saat itu, untuk pertama kalinya muncul dua calon Ketua Umum PB GABSI yang bersaing dalam kongres. Situasi tersebut berada di luar kebiasaan karena sebelumnya proses pemilihan ketua umum selalu dilakukan melalui pembentukan tim formatur yang bertugas mencari dan menetapkan figur ketua umum.
Karena belum pernah terjadi sebelumnya, mekanisme kompetisi antarcalon belum diatur secara memadai dalam AD/ART. Akibatnya, muncul kebutuhan mendesak untuk melakukan pembaruan regulasi organisasi.
Sayangnya, selama periode 2014–2018 tidak terjadi perubahan yang signifikan. Kondisi ini hampir menimbulkan persoalan kembali pada Kongres GABSI 2018 di Padang. Beruntung, dinamika yang berkembang saat itu masih dapat diselesaikan secara musyawarah.
Pada periode kepengurusan 2018–2022, PB GABSI membentuk tim untuk menyempurnakan AD/ART, Peraturan Teknik, dan sistem Master Point. Namun, hasilnya belum sepenuhnya tuntas. Kesempatan untuk menyempurnakannya sebenarnya terbuka pada Kongres GABSI 2022 di Solo.
Namun, kongres tersebut berlangsung hanya satu hari tanpa pembahasan komisi yang memadai. Bahkan dapat dikatakan sebagai kongres pertama dalam sejarah GABSI yang berlangsung tanpa menghasilkan keputusan strategis terkait penyempurnaan aturan organisasi.
Sebagai insan bridge yang telah mengikuti berbagai Kongres dan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) GABSI sejak dekade 1990-an, serta beberapa kali dipercaya menjadi narasumber maupun anggota tim perumus, saya melihat kebutuhan perubahan AD/ART saat ini semakin mendesak.
Pandangan senada juga pernah disampaikan oleh Abah Tonny yang menilai bahwa AD/ART GABSI masih memiliki banyak klausul yang perlu ditambahkan maupun disempurnakan. Menurut saya, penyusunan perubahan tidak perlu dilakukan melalui tim ad hoc yang membutuhkan waktu dan biaya besar. Di era digital saat ini, cukup beberapa orang yang memahami organisasi untuk menyusun draf, mendiskusikannya secara daring, lalu mengusulkannya untuk disahkan dalam Kongres GABSI mendatang di Mamuju.
Apabila berhasil dilakukan, maka salah satu fondasi utama tata kelola organisasi akan terselesaikan dengan baik.
Draf Konsep Amandemen AD/ART GABSI 2026
Menuju Organisasi Bridge yang Modern, Digital, dan Transparan
Filosofi Perubahan
Perubahan AD/ART bukan dimaksudkan untuk mengubah jati diri GABSI, melainkan memperkuat kemampuan organisasi dalam:
– Membina prestasi bridge nasional.
– Menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi.
– Memperluas basis anggota.
– Memperkuat tata kelola organisasi.
– Menjamin keberlanjutan organisasi dalam jangka panjang.
I. Modernisasi Organisasi
Sistem Informasi Bridge Nasional (SIBN)
GABSI membangun dan mengelola Sistem Informasi Bridge Nasional sebagai pusat data organisasi yang mencakup:
– Data anggota.
– Data atlet.
– Data pelatih.
– Data wasit.
– Data Master Point.
– Ranking nasional.
– Data klub.
– Arsip pertandingan.
– Arsip keputusan organisasi.
Setiap anggota hanya memiliki satu nomor identitas nasional GABSI yang terintegrasi dalam sistem.
Identitas Digital Anggota
Setiap anggota GABSI memiliki:
– Nomor Induk Anggota Nasional.
– Kartu Tanda Anggota Elektronik (E-KTA).
– Rekam jejak pertandingan.
– Rekam jejak Master Point.
Seluruh data tersimpan dalam basis data nasional.
Dokumen Elektronik
Dokumen organisasi yang diterbitkan secara elektronik memiliki kekuatan administrasi yang sama dengan dokumen fisik, termasuk:
– Surat Keputusan (SK).
– Surat mandat.
– Surat dukungan.
– Sertifikat.
– Berita acara.
– Hasil kongres.
II. Digitalisasi Kompetisi
Pengakuan Bridge Daring
PB GABSI mengakui penyelenggaraan:
– Turnamen tatap muka.
– Turnamen daring.
– Turnamen hibrida.
Seluruhnya harus memenuhi ketentuan teknis dan etika organisasi.
Master Point Digital
Master Point dapat diperoleh melalui:
– Turnamen luring.
– Turnamen daring resmi.
– Kejuaraan hibrida.
Dengan syarat telah mendapat pengesahan PB GABSI.
Ranking Nasional Otomatis
PB GABSI mengembangkan sistem ranking nasional berbasis database digital yang diperbarui secara berkala dan transparan.
III. Tata Kelola dan Good Governance
E-Voting
Pemungutan suara dapat dilakukan melalui:
– Tatap muka.
– Sistem elektronik.
– Sistem hibrida.
Dengan prinsip:
– Rahasia.
– Aman.
– Transparan.
– Dapat diaudit.
Rapat Daring
Rapat organisasi dapat dilaksanakan secara tatap muka, daring, maupun hibrida dengan kekuatan hukum organisasi yang setara.
Keterbukaan Informasi Organisasi
PB GABSI wajib menyediakan akses informasi melalui media resmi yang sekurang-kurangnya memuat:
– Struktur organisasi.
– Program kerja.
– Kalender kegiatan.
– Hasil keputusan penting.
– Laporan tahunan.
IV. Etika dan Keamanan Digital
Komite Fair Play dan Integritas Bridge
Dibentuk Komite Fair Play dan Integritas Bridge Nasional yang bertugas:
– Mengawasi etika pertandingan.
– Mencegah kecurangan (cheating).
– Melakukan investigasi pelanggaran.
– Memberikan rekomendasi sanksi.
Kecurangan Digital
Kategori pelanggaran berat meliputi:
– Bantuan perangkat lunak.
– Bantuan kecerdasan buatan (AI) saat pertandingan.
– Kolusi daring.
– Komunikasi ilegal.
– Manipulasi data pertandingan.
Perlindungan Data
GABSI wajib menjaga keamanan dan kerahasiaan data anggota sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
V. Transformasi Digital dan AI
Komisi Teknologi dan Inovasi
PB GABSI membentuk Komisi Teknologi dan Inovasi yang bertugas mengembangkan:
– Digitalisasi organisasi.
– Platform bridge nasional.
– Sistem Master Point nasional.
– E-learning.
– Pemanfaatan AI.
– Keamanan siber.
Pemanfaatan AI
AI dapat digunakan untuk:
– Pendidikan bridge.
– Analisis pertandingan.
– Pengembangan atlet.
– Penyusunan materi pelatihan.
Namun AI dilarang digunakan untuk membantu pengambilan keputusan selama pertandingan berlangsung.
VI. Pembinaan dan Pengembangan
Menurut saya, inilah bagian yang paling penting.
Program Bridge Masuk Institusi
GABSI berkewajiban mengembangkan bridge melalui:
– Sekolah.
– Perguruan tinggi.
– TNI.
– Polri.
– BUMN.
– Instansi pemerintah.
– Organisasi profesi.
– Komunitas masyarakat.
Pengembangan Bridge Usia Dini
PB GABSI bersama Pengprov wajib menyusun program pembinaan usia dini secara berkelanjutan.
Pendidikan Berjenjang
PB GABSI mengembangkan sistem pendidikan nasional berbasis kurikulum dan pembelajaran digital bagi:
– Atlet.
– Pelatih.
– Wasit.
– Administrator bridge.
VII. Pemilihan Ketua Umum
Bagian ini kemungkinan akan menjadi perhatian terbesar dalam Kongres GABSI mendatang.
Persyaratan Tambahan Ketua Umum
Calon Ketua Umum wajib:
– Warga Negara Indonesia.
– Tidak sedang menjalani sanksi hukum maupun organisasi.
– Memiliki integritas dan reputasi yang baik.
– Memiliki pengalaman organisasi minimal lima tahun.
– Mendapat dukungan tertulis dari Pengprov.
– Menyerahkan visi, misi, dan program kerja.
– Menandatangani pakta integritas.
Masa Jabatan Ketua Umum PB GABSI:
– Menjabat selama empat tahun.
– Dapat dipilih kembali satu kali masa jabatan berturut-turut.
– Maksimal dua periode berturut-turut.
Tahapan Pemilihan Ketua Umum
Proses pemilihan dilakukan secara transparan melalui lima tahap:
1. Pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP).
2. Pengumuman dan pendaftaran calon.
3. Verifikasi dan validasi dokumen.
4. Penyampaian visi dan misi.
5. Pemungutan suara (voting).
Sistem voting dapat dilakukan secara elektronik (e-voting) yang aman dan dapat diaudit.
Calon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua Umum Terpilih sekaligus Ketua Formatur.
Penutup
Modernisasi AD/ART GABSI bukan sekadar menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi. Yang lebih penting adalah membangun fondasi organisasi yang kuat, transparan, akuntabel, dan mampu menjawab tantangan masa depan.
Jika GABSI ingin terus berkembang dan melahirkan generasi baru pecinta bridge Indonesia, maka pembaruan tata kelola organisasi menjadi sebuah kebutuhan, bukan lagi pilihan.***
