KETAPANG – Seorang polisi berinisial Briptu VOP yang bertugas di Bintara Polres Ketapang resmi dipecat dari anggota Polri. Pemecatan itu digelar dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), di Mapolres Ketapang, Senin (8/9/2025).
Briptu VOP dijatuhi sanksi berdasarkan pelanggaran terhadap Pasal 14 ayat 1 huruf a dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris menyampaikan bahwa pemberhentian tersebut merupakan bentuk komitmen institusi Polri dalam menindak tegas setiap pelanggaran yang merusak citra dan kehormatan kepolisian.
“Sanksi ini sudah melalui proses panjang dan menjadi peringatan serius bagi seluruh anggota Polres Ketapang,” ujarnya melalui keterangan resmi yang diterima Jurnalborneo.

Polisi berpangkat dua melati emas itu menegaskan bahwa anggota Polri harus menjaga integritas dan tidak melakukan pelanggaran.
“Tindakan tegas ini bertujuan menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” tegasnya.
Ia berharap agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan seluruh personel dapat menjunjung tinggi nilai-nilai disiplin, loyalitas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
“Secara tegas Polres Ketapang serius untuk menegakkan aturan internal demi terwujudnya pelayanan kepolisian yang bersih, profesional, dan berintegritas,” pungkasnya.(*)
